AMBON, Siwalimanews – Welhemus Suripatty, supir angkot jurusan Air Salabor nyaris melayang nyawa usai ditusuk dengan senjata tajam oleh warga Kudamati berinsial BP.

Akibat tusuk itu, korban mengalami luka pada bagian punggung dan mendapatkan perawatan intensif di RS Haulussy Ambon.

Kejadian ini terjadi pada Jumat (16/9) di lokasi putar angkot Ku­damati, kawasan Benteng, dan diduga karena unsur dendam pe­laku kepada korban.

Kasi Humas Polresta Ambon dan Pulau-pulau Lease, Ipda Moyo Utomo menjelaskan, peristiwa ini berawal sekitar pukul 08.15 WIT pagi. Saat itu sementara mengemudi mobil angkot Jurusan Air Salobar dan hendak memutar di kawasan benteng yang merupakan tempat kejadian perkara.

Tiba di TKP korban langsung dihampiri tersangka dan pelaku yang langsung melakukan penyerangan dengan memukul korban menggunakan kepalan tangan.

Baca Juga: Polisi Didesak Koordinasi BPK Percepat Audit Rumdis Poltek

“Sebelum memukul korban, pelaku berkata ‘Ose yang lapor beta ka di polisi’ bersamaan dengan itu tersangka langsung melayangkan pukulan satu kali kepada korban, namun korban sempat menghindar dan posisi korban saat itu masih berada di dalam mobil,” ujar Utomo.

Tak puas memukul, pelaku yang rupanya sudah mempersiapkan senjata tajam berupa sebilah pisau, lantas menusuk korban hingga mengenai bagian punggung korban.

Sontak korban yang terkena tikaman langsung melarikan diri dengan menggunakan angkot yang korban gunakan dan menuju Rumah Sakit Haulussy Ambon untuk meminta perawatan medis.

“Saat ditusuk korban bereaksi dengan tancap gas, sehingga pelaku tidak dapat berbuat lebih, saat berhasil kabur korban lalu menuju RS untuk mendapat perawatan medis,” pungkasnya

Pasca kejadian pelaku sempat melarikan diri, namun polisi yang mendapat laporan langsung bergerak cepat dan mengendus keberadaan pelaku yang berada di kawasan Wayame.

“Pelaku sudah diamankan Sabtu (17/9) kemarin. Pada saat pe­nangkapan pelaku di Wayame pelaku tidak melakukan perlawanan dan langsung dibawa ke Polsek Nusaniwe untuk proses selanjut­nya,”tandasnya.

Atas perbuatannya, pelaku yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dijerat pasal 351 ayat 1 dengan ancanan hukuman  2 tahun dan 8 bulan penjara.(S-10)