Tuntutan Bayar Hak Nakes
Komisi IV DPRD Maluku terus memperjuangkan hak-hak tenaga kesehatan (Nakes) pada RSUD Haulussy Ambon yang sudah setengah tahun belum juga membayarkan intensif nakes.
Komisi IV DPRD Maluku sudah mendorong dan meminta Direktur RSUD Haulussy, Nazaruddin untuk membayar hak nakes berbagai desakan tersebut tak pernah diindahkan Nazaruddin.
Padahal dalam rapat bersama dengan Komisi IV DPRD Maluku, Nazaruddin sudah diingatkan untuk membayar hak nakes, namun lagi-lagi Nazaruddin tak indahkan teguran DPRD itu.
Akhirnya sejumlah anggota dewan mengecam sikap Nazarddin yang terkesan memperlambat pembayaran intensif.
Alhasilnya Komisi IV DPRD Provinsi Maluku memberikan batas waktu bagi Direktur RS Haulussy, Nasaruddin untuk menuntaskan pembayaran insentif tenaga kesehatan pekan depan.
Baca Juga: Jatuhnya B3 di Perairan NamleaPemberian batas waktu penyelesaian persoalan insentif tenaga kesehatan menjadi salah satu rekomendasi yang dihasilkan dari rapat kerja bersama Direktur RSUD dr M Haulussy, Kepala BPJS Cabang Ambon dan Kepala Kimia Farma Cabang Ambon.
Deadline tersebut merupakan salah satu upaya untuk mempercepat pembayaran insentif tenaga kesehatan yakni dengan mengubah salah ketentuan pasal 4 ayat 6 Juknis guna mempermudah proses pembayaran.
Jika ketentuan dalam juknis yang menjadi arahan inspektorat Maluku ini tidak diubah maka, janji Direktur RS Haulussy untuk membayar tidak akan tercapai, sebab dalam juknis itu mewajibkan 1.032 pegawai RS untuk tanda tangan berita acara sosialisasi
Direktur RS Haulussy harus segera melakukan koordinasi dengan Inspektorat Maluku untuk dilakukan perubahan terhadap juknis pembagian insentif tenaga kesehatan, secepatnya dan jika sudah dilakukan maka pembayaran akan dilakukan sebelum lebaran.
Tidak ada alasan bagi Direktur RS Haulussy untuk menunda-nunda pembayaran insentif, tenaga kesehatan sebab berulangkali dijanjikan tetapi belum kunjung direalisasikan.
Selain itu, Direktur harus mendesak tim juknis untuk berkerja ekstra untuk melengkapi semua arahan Inspektorat Maluku sehingga pembayaran segera dilakukan sebab anggaran yang diperuntukkan untuk pembayaran Insentif telah tersedia sejak tahun lalu.
Jika sampai tanggal 6 Mei, pembayaran belum juga dilakukan dengan alasan apapun maka komisi akan memandang alasan tersebut hanyalah dibuat sebab persoalan ini bukan hal baru melainkan, sudah cukup lama sehingga tidak ada alasan bagi RS Haulussy untuk menunda pembayaran.
Kita berharap, Komisi IV terus mengawal proses tersebut guna memastikan hak-hak nakes bisa dibayarkan, dan jika direktur belum membayar maka harus ada langkah tegas,
Langkah tegas tersebut bukan saja berupa rekomendasi dengan memberikan deadline satu minggu, tetapi bila perlu ke proses hukum karena diduga telah memperlambat proses pembayaran hak nakes dan diduga uang tersebut telah digunakan untuk kepentingan yang lain.
Hal ini bisa saja terjadi sebagai akibat dari belum dibayarkannya intensif tenaga kesehatan. Semoga bisa secepatnya bisa diselesaikan oleh Direktur RS Haulussy.(*)
Tinggalkan Balasan