AMBON, Siwalimanews – Sebanyak 12 buruh angkut sampah Pemkot Ambon dipecat gara-gara mereka melakukan aksi mogok menuntut pembayaran insentif bulan 13.

Mereka yang melakukan aksi mo­gok mempertanyakan pemba­ya­ran insentif sebesar Rp 1.025. 000 berjumlah 38 orang. Tetapi yang dipecat hanya 12 orang.

Kordinator Buruh Sampah Angkut Evert Muskitta kepada Siwalima, Rabu (7/10) menuturkan, aksi mogok kerja dilakukan pada 22 September lalu. Setelah tidak ada kejelasan dari Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Persam­pahan, Lucia Izaak.

“Kita lakukan aksi mogok itu karena sebelumnya pada 17 September beta tanyakan langsung kepada Kadis LHP bagaimana untuk insentif kami dan saat itu ka­dis sampaikan sedang diupaya­kan. Namun sampai dengan kita buat aksi 22 September itu tak ada kejelasan,” kata  Muskitta.

Setelah melakukan aksi mogok pada 22 September itu, bukannya mereka mendapatkan uang insen­tif bulan 13, namun pada keesokan harinya mereka justru dipecat.

Baca Juga: Dua Polres Baru, Kapolda Minta Tambah Anggota

“Kami lakukan aksi mogok itu tanggal 22 September dan esokanya tanggal 23 kami dipecat secara sepihak,” tandas Muskitta.

Dilakukan, keputusan Kadis LHP sangat disesalkan. Sebab yang melakukan aksi itu sebanyak 38 orang, namun mengapa hanya 12 orang yang dipecat.

Muskitta mengatakan, semua buruh angkut sampah tahun lalu menerima insentif bulan 13. Lalu mengapa tahun ini tidak dibayar?

“Sebelumnya namanya gaji 13, sekarang diganti dengan insentif bulan 13. Tahun lalu Pemkot bayar buat kita semua sesuai gaji dasar, dimana untuk mobil angkut sampah jenis truk masing -masing mendapatkan 1.025.000, namun kenapa di tahun saat ini  saat kita tanyakan kenapa kita dipecat,” tandas Muskitta.

Dia berharap, Pemkot Ambon melalui Dinas LHP melihat nasib mereka, apalagi di tengah pande­mi Covid-19 saat ini, mereka  sulit memenuhi kebutuhan keluarga.

Sementara Kepala Dinas Ling­kungan Hidup dan Persampahan Kota Ambon, Lucia Izaak yang dihu­bungi, teleponnya tidak aktif. (Mg-5)