Tuntaskan Korupsi Tukar Guling Lahan, Polisi Garap Saksi
AMBON, Siwalimanews – Untuk menuntaskan kasus dugaan korupsi tukar guling lahan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah Provinsi Maluku dengan lahan milik Yayasan Poitech Hong Tong di Poka 2018, Ditreskrimsus Polda Maluku memeriksa sejumlah saksi.
Dirkrimsus Polda Maluku Kombes Harold Huwae mengungkapkan, pemeriksaan saksi telah diperiksa dalam kasus tukar guling lahan Perpustakaan.
“Iya mulai senin kemarin saksi saksi sudah mulai diperiksa,”jelas Dirkrimsus Polda Maluku Kombes Harold Huwae kepada wartawan, Kamis (22/9).
Soal siapa yang diperiksa Huwae belum dapat menyebutkan dan mengarahkan untuk mengkonfirmasi ke penyidik.
“Nanti ke penyidik,” pungkasnya.
Baca Juga: Pelaku Persetubuhan Anak Dibawa Umur DitahanSementara itu informasi yang diterima Siwalima dari sumber di Ditreskrimsus menyebutkan, saksi yang diperiksa berasal dari sejumlah pihak terkait di lingkup pemeritahan Provinsi Maluku, serta pihak pihak dari yayasan Poitech Hong Tong.
Mereka yang diperiksa yakni, Kepala Dinas (Kadis) Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Provinsi Maluku Ismail Usemahu, Staf Gubernur Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia (SDM) Mustafa Sangadji serta dua orang staf Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Saadia Salampessy dan Robert Alfons.
Mereka dicerca penyidik pada Rabu (21/9) kemarin.
“Kalau kemarin itu ada 4 orang dari pemprov,”jelas sumber.
Sementara pada pemeriksaan lanjutan yang berlangsung, Kamis (22/9) terdapat 4 saksi yang juga diperiksa. Namun belum diketahui dari pihak mana saksi saksi yang diperiksa tersebut.
“Tadi juga ada 4 orang yang diperiksa,”ungkap sumber.
Serahkan SPDP
Seperti diberitakan sebelumnya, setelah hampir empat tahun sejak 2018 lalu mandek ditangani Ditreskrimsus Polda Maluku, akhirnya kasus dugaan korupsi tukar guling lahan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah Provinsi Maluku, dengan lahan milik Yayasan Poitech Hong Tong diserahkan ke Kejati Maluku.
Kasus yang penangganannya sempat terhambat akibat adanya kesalahan administratif yang membuat audit kerugian oleh BPKP Maluku masih tertunda, kini kasusnya kembali dibergulir setelah Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) sudah masuk jaksa.
“Untuk kasus ini, SPDPnya sudah masuk 12 September kemarin, selanjutnya menjadi kewajiban penegak hukum yang menangani kasus tersebut untuk melakukan penyidikan lebih lanjut,” ungkap Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Wahyudi Kareba kepada wartawan di Ambon, Senin (19/9).
Sebelumnya, Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku membidik tukar guling lahan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah Provinsi Maluku dengan lahan milik Yayasan Poitech Hong Tong di Poka 2018 silam.
Sejumlah pejabat sudah diperiksa baik di eksekutif maupun legislatif. Informasi yang dihimpun, para pejabat yang sudah diperiksa itu mantan Gubernur Maluku, Said Assagaff.
Ia diperiksa penyidik di Jakarta. Kemudian sejumlah anggota DPRD Maluku dan pimpinan DPRD Maluku periode 2014-2019 juga sudah diperiksa. Mereka dicecar seputar tukar guling dan berapa besar kompensasi dana yang diterima Pemprov Maluku saat itu.
“Kasus ini sementara penyelidikan, memang ada beberapa pejabat baik di eksekutif maupun legislatif sudah kita periksa. Pak Said Assagaff sudah diperiksa di Jakarta tiga minggu yang lalu,” ujar sumber Siwalima di Polda Maluku, Jumat (28/8).
Mantan Ketua DPRD Maluku, Edwin Huwae juga pernah diambil keterangan terkait kasus ini. Sumber tersebut juga mengaku eks Ketua Komisi I DPRD Maluku, periode 2014-2019, Melkias Frans juga sudah dimintakan keterangan, Jumat (28/8) kemarin.
Politisi Partai Demokrat itu sudah dipanggil untuk dimintai keterangannya beberapa waktu lalu. Tetapi, dia meminta agar jadwal pemeriksaannya diundur hingga Jumat 28 Agustus 2020. (S-10)
Tinggalkan Balasan