AMBON, Siwalimanews – Direskrimsus Polda Maluku, Kom­bes Harold Wilson Huwae me­ngakui, penyidikan kasus dugaan korupsi Rumah Dinas Politeknik Ambon belum ada perkem­ba­ngan karena msih menunggu audit Badan Pemeriksa Keua­ngan (BPK) RI.

“Untuk kasus Poltek masih me­nunggu hasil audit,”jelas Huwae saat dikonfirmasi Siwalima terkait penanganan kasus tersebut yang jalan tempat melalui telepon selulernya, Senin (14/2)

Kata Huwae, karena hasil audit BPK belum ada, sehingga pihak­nya belum bisa memastikan kelan­jutan kasus Rumdis Polteknik Ambon. “Akibat dari audit yang belum keluar, penyidik  belum dapat memastikan lajutan kasus ini,” ujarnya.

Untuk diketahui, kasus dugaan korupsi proyek Rumah Dinas Politeknik Negeri Ambon tahun 2007-2010 senilai Rp1,3 miliar yang ditangani Direskrimsus Polda Maluku jalan tempat.

Proyek Rumdis Polteknik yang dibangun di BTN Poka dan dikerjakan CV Aster Permai dan Pulau Terapung selaku anak perusahaan PT nusa Ina Pratama yang dinahkodai Jusuf Rumatoras hingga kini tak jelas penangganannya.

Baca Juga: Mantan Kadis LHP Divonis Lima Tahun Penjara

Polisi beralasan masih menunggu hasil audit BPK RI, padahal calon tersangka sudah dikantongi. Menanggapi hal ini, praktisi hukum Nelson Sianressy meminta, Ditreskrimsus Polda Maluku untuk melakukan koordinasi dengan BPK agar hasil audit tersebut bisa diperoleh dan penanganan kasus ini juga bisa segera dituntaskan.

“Ya kita berharap Ditreskrimsus Polda Maluku bisa segera melakukan koordinasi dengan BPK agar kasus ini bisa segera dituntaskan,” ungkap Sianressy saat diwawancarai Siwalima melalui telepon selulernya, pekan kemarin.

Menurut Sianressy, penanganan kasus korupsi harus mendapatkan perhatian serius dari aparat penegak hukum, sehingga butuh kesungguhan dalam menuntaskannya dan demi memberikan adanya kepastian hukum dan keadilan hukum dalam kasus itu, maka dia berharap polisi bisa menuntaskannya.

“Kasus korupsi harus mendapatkan perhatian serius, dimana pihak Ditreskrimsus harus dapat memberikan kepastian hukum dalam kasus ini, apalagi misalnya kalau penanganannya sudah lama, “ ujarnya.

Lebih lanjut kata Sianressy, agar tidak menimbulkan berbagai opini publik terkait dengan penanganan kasus korupsi, maka polisi sangat diharapkan bisa menuntaskan kasus ini, apalagi jika sudah kantongi calon tersangka.

Kata dia, jika penanganan kasus ini hanya karena menunggu hasil audit BPK, maka pihak penegak hukum dalam hal ini polisi harus segera melakukan koordinasi dengan BPK agar penanganannya tidak jalan tempat.

“Jika penanganan kasus lama ini kan bisa menimbulkan opini penilaian publik yang macam-macam, karenanya kita berharap Ditreskrimsus Polda Maluku dibawah pimpinan pak Harol sebagai Direskrimsus yang baru ini kasus ini bisa tuntas secepatnya, karena harus memberikan rasa kepastian hukum,” harapnya.

Rumatoras Diperiksa.

Seperti diberitakan sebelumbnya, Direktur PT Nusa Ina Prtama Yusuf Rumatoras, terpidana korupsi kredit macer Bank Maluku Malut, diperiksa tim penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan rumah Dinas Poiltek Ambon tahun 2007-2010 proyek. yang dikerjakan CV Aster Permai dan Pulau Terapung selaku anak perusahaan PT nusa Ina Pratama yang dinahkodai Rumatoras, di Kawasan BTN Poka, Kecamatan Teluk Ambon diduga fiktif.

Menurut Kanit II Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Maluku, Kompol Laurens Werluka, pemeriksaan terhadap Jusuf Rumatoras telah dilakukan tim penyidik di Lapas Kelas II Ambon berapa waktu lalu.

“Untuk Yusuf Rumatoras pemeriksaan sudah kita lakukan di Lapas Ambon beberapa waktu lalu,” jelas Werluka kepada wartawan di Ambon, Senin (12/4).selaku kontraktor, Yusuf Rumatoras menjadi salah satu pihak yang bertanggung jawab dalam proyek fiktif yang merugikan negara hinggq lebih dari Rp1,3 miliar.setelah melakukan sejumlah rangkaian penyelidikan serta pemeriksaan sejumlah saksi, penyidik Tipidkor Ditreskrimsus Polda Maluku akhirnya memeriksa Rumatoras dari hasil pemeriksaan,

lanjut Werluka, penyidik akan melakukan pengembangan lanjut. Dimana pihak Dtreskrimsus Polda Maluku sejak Januari 2021 lalu telah meminta BPK untuk mengalakukan audit perhitungan kerugian negara, proyek pembangunan Rumdis Politeknik Ambon di KawasanBTN Poka senilai Rp 1,3 miliar.

werluka mengaku, pihaknya penyidik telah mengantongi calon tersangka, namun untuk menetapkan tersangka harus menunggu hasil audit BPK.

Menurutnya, proyek pembangunan Rumdis Politeknik ini ada indikasi perbuatan tindak pidana korupsi, namun penuntasannya masih tertahan karena menunggu audit BPK RI.

“Kita masih menunggu audit dari BPK, Januari kemarin permintaan audit sudah diajukan, juga sudah kita koordinasi lagi, sekarang tinggal menunggu dari BPK,” tegas Werluka kepada Siwalima di Markas Ditreskrimsus, Rabu (31/4).

Ditanya soal calon tersangka dalam kasus ini, Werluka mengungkapkan ada beberapa orang yang namanya sudah dikantongi, hanya saja untuk menetapkan seseorang  sebagai terangka diperlukan hasil audit.

“Struktur pengadaan barang dan pengerjaannya itu fiktif, secara perilaku ini tindakan korupsi, tapi kita mengacu aturan perundang-undangan dimana penetapan tersangka lam kasus korupsi harus ada perhitungan kerugian negara,” ujarnya.

Werluka berharap, BPK secepatnya mengeluarkan hasil audit sehingga perkara tersebut dapat segera dituntaskan,” harapnya. (S-05)