NAMLEA, Siwalimanews – Kejaksaan Negeri Buru kembali memanggil saksi dari Sidoarjo, Jawa Timur guna  menuntaskan penyidi­kan kasus korupsi dana MTQ XX­VII di Namrole, Kabupaten Buru Selatan yang merugikan keuangan negara Rp 9 miliar.

“Untuk kasus MTQ kita sudah melakukan pemanggilan saksi-saksi yang ada di Sidoarjo,” jelas Kepala Kejari Buru, Aditya Trisanto kepada wartawan, Sabtu (30/1).

Trisanto mengakui, kasus du­gaan korupsi MTQ XXVII Pro­vinsi Maluku yang digelar di Kabupaten Bursel mengalami kendala serius.

“Kenapa kemarin terkendala karena Covid 19. Kita tidak bisa mememungkinkan perjalanan keluar. Pemanggilan saksi-saksi ke sini juga tidak memung­kinkan,” akui Trisanto .

Ia mengakui, di tahun 2020 lalu sudah melakukan pemanggilan sebanyak empat kali kepada saksi di Sidoarjo. Namun karena Covid-19 sehingga tidak bisa dilakukan.

Baca Juga: Jaksa Kumpul Bukti Kasus Pembebasan Lahan di Tawiri

Walau demikian, Kejari Buru ini mengakui pihaknya telah mela­yangkan kepada saksi-saksi

“Kita di bulan Januari 2021 ini,  saksi-saksi itu telah kembali dipa­nggil,” tegasnya.

Ketika ditanyakan bagaimana kalau saksi ini juga tidak memenuhi panggilan tersebut,  dengan diplo­matis Trisanto mengatakan, pihak­nya akan menempuh cara lain.

“Jika mereka tidak datang dan dari Kejari Buru juga tidak bisa ke Sidoarjo,, maka ada cara lain yang akan ditempuh. Nantinya kejaksaan Sidoarjo akan diminta bantuan guna memastikan saksi ini datang atau tidak. Kalau tidak mau datang, maka ada cara lain. Ada cara tertentu , yang penting kasus MTQ ini ber­jalan,”,” ujarnya sembari menegas­kan, kasus MTQ XXVII tetap jalan dan tetap berproses.

Ditanya lagi apakah para ter­sangka akan ditahan terlebih dahulu sambil menunggu pemeriksaan saksi terakhir dari Sidoarjo, Trisanto berujar penahanan belum bisa dilakukan karena pihaknya belum melakukan pemberkasan berkas.

“Kalau pemberkasan saja belum. Jadi belum para tersangka ditahan,” sebutnya.

Untuk diketahui, pada tahun  2019 lalu Kejari Buru telah menetapan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi MTQ XXVII yaitu, Kadis Perhubungan Bursel, Sukri Muhammad. Dalam panitia MTQ, ia menjabat ketua bidang sarana dan prasarana. Selanjutnya, Bendahara Dinas Perhubungan Bursel, Rusli Nurpata. Dalam panitia ia menjabat bendahara bidang sarana dan prasarana serta Jibrael Matatula, Event Organizer.

Mereka ditetapkan sebagai ter­sangka pada Selasa, 15 Oktober 2019 lalu setelah tim penyidik melakukan serangkaian penyidikan dan mene­mukan dua alat bukti yang cukup.

Berdasarkan penghitungan penyidik kasus dugaan korupsi dana MTQ XXVII merugikan keuangan negara sebesar Rp 9 miliar.

Sesuai laporan hasil pemeriksaan atas BPK Perwakilan Provinsi Maluku Nomor: 8.A/HP/XIX.AMB/06/2018 tanggal 25 Juni 2018 yang ditandatangani oleh Muhammad Abidin selaku penanggung jawab pemeriksaan, dijelaskan pada tahun 2017, terdapat pemberian hibah uang kepada LPTQ Kabupaten Bursel senilai Rp 26.270.000. 000,00 untuk pelaksanaan kegiatan MTQ Tingkat Provinsi Maluku XXVII.

Pemberian hibah ini berdasarkan permohonan proposal dari LPTQ kepada bagian keuangan BPKAD pada tanggal 3 Februari 2017. Namun, proposal tersebut tidak disertai dengan rencana penggunaan dana.

Penyaluran dilakukan dalam dua tahap, masing-masing senilai Rp13. 135.000.000,00, dari benda­hara pengeluaran BPKAD ke rekening LPTQ Kabupaten Bursel. Berda­sar­kan hasil pemeriksaan BPK Perwa­kilan Maluku, ada dana sekitar Rp 10.684.681.624,00 yang tak bisa dipertanggungjawabkan. (S-31)