Tuntaskan Kasus Jalan Inamosol, Jaksa Harus Proaktif
AMBON, Siwalimanews – Tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku harus proaktif dalam menuntaskan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan Manusa menuju Rambatu di Kecamatan Inamosol, Kabupaten Seram Bagian Barat.
Proyek jalan Inamosol sepanjang 24 kilometer ini dikerjakan sejak September 2018 lalu. Hingga kini terbengkalai padahal anggaran Rp 31 miliar bersumber dari APBD telah cair 100 persen.
Kejati beralasan masih menunggu hasil pemeriksaan ahli dari Politeknik Ambon. dari Politeknik Ambon terkait fisik pekerjaan proyek jalan yang dilakukan saat itu.
Menanggapi hal itu, praktisi hukum Fileo Pistos Noija meminta, tim penyidik Kejati Maluku harus proaktif dan tidak bersifat menunggu. Tetapi membangun koordinasi dengan pihak ahli Politeknik tersebut agar hasil pemeriksaan bisa diketahui publik.
Kepada Siwalima melalui telepon selulernya, Senin (18/4) Noija mengungkapkan, keterangan ahli itu memang penting dalam upaya mengetahui pekerjaan proyek yang dikerjakan, tetapi kejaksaan juga tidak boleh bersikap diam dan menunggu saja, namun harus proaktif sehingga kasus ini bisa diketahui kejelasannya.
Baca Juga: Kasus Dana Covid RSUD Tulehu Mandek di KejatiMenurutnya, nilai kerugian negara dari kasus Jalan Inamosol sangatlah besar, sehingga demi menyelamatkan keuangan negara itu, kejaksaan harus serius mengusut.
“Kasus ini harus jelas, jika menunggu hasil ahli dari Politeknik maka kejaksaan harus proaktif jangan bersifat menunggu. Karena kasusnya harus jelas,” ujar Noija.
Noija menjelaskan, pengusutan kasus dugaan korupsi selain membutuhkan keseriusan lembaga penegak hukum terutama kejaksaan dalam penanganan kasus ini, tetapi disisi lain uang negara dalam proses penyelidikan juga sudah terkuras untuk penangganannya. Karena itu sangat diharapkan kejaksaan transparan dan serius.
Jika penuntasan kasus ini mandek di Kejati, maka patut dipertanyakan komitmen dan serius dalam menuntaskannya karena uang negara juga telah dikeluarkan dalam menanggani kasus ini.
Tuntaskan
Seperti diberitakan sebelumnya, untuk menuntaskan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan Manusa menuju Rambatu di Kecamatan Inamosol, Kabupaten Seram Bagian Barat, Kejaksaan Tinggi Maluku menunggu hasil pemeriksaan ahli.
Proyek jalan Inamosol sepanjang 24 kilometer ini dikerjakan sejak September 2018 lalu. Hingga kini terbengkalai padahal anggaran Rp 31 miliar bersumber dari APBD telah cair 100 persen.
Menurut Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Maluku, Undang Mugopal mengungkapkan, kasus jalan Inamosal masih dalam tahapan pengumpulan data dan bahan keterangan.
“Kasus jalan Inamosol masih berproses dan tidak pernah ditutup, kasusnya masih jalan dan pada tahap pengumpulan data dan bahan keterangan,”ujar Kajati dalam keterangan persnya kepada sejumlah wartawan di Kantor Kejati Maluku, Rabu (16/3)
Dalam pengusutan kasus ini, lanjutnya, pihaknya melibatkan ahli, namun hingga saat ini ahli belum memberikan hasil yang menjadi acuan untuk menentukan status dari kasus tersebut.
“Di kasus ini kita juga meminta bantuan ahli dari konstruksi dan ahli jalan, karena memang menyangkut pekerjaan ini kita tidak punya ahlinya. Persoalanya sampai sekarang ahli belum memberikan data ke kita. Kita juga tidak bisa memaksakan, karena ahli ini dari pihak luar bukan internal kejaksaan. Kita cuma memohon agar hasilnya cepat sehingga bisa ditentukan kasusnya mau dibawa ke mana,” ujar Kajat
Periksa Keterangan Ahli
Seperti diberitakan sebelumnya, setelah melakukan pemeriksaan terhadap mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Seram Bagian Barat, tim penyidik Kejati Maluku meminta keterangan ahli terkait kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan Rambatu menuju Manusa, Kecamatan Inamosol.
Asisten Intelejen Kejati Maluku Muji Martopo mengatakan, keterangan ahli dari Politeknik Ambon ini terkait fisik pekerjaan proyek jalan yang dilakukan saat itu.
“Senin kemarin kita sudah ambil keterangan ahli dari Politeknik Ambon. Keterangan yang diambil terkait dengan fisik dari pekerjaan yang dilakukan saat ini, sehingga dicocokan dengan keterangan saksi yang sebelumnya sudah dimintai keterangan,” ungkap Asisten Intelejen Kejati Maluku Muji Martopo kepada Siwalima, Selasa (18/1).
Ia mengaku, kejaksaan serius dalam mengusut seluruh kasus korupsi, termasuk dugaan korupsi jalan di Inamosol. Hal itu dibuktikan dengan sejumlah rangkaian pemeriksaan yang masih dilakukan hingga saat ini.`
“Proses pemeriksaan masih jalan, ada sejumlah saksi yang kita agendakan diperiksa selanjutnya,” tandas Martopo.
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Maluku memeriksa mantan Kadis PU Kabupaten SBB Thomas Wattimena.
Wattimena diperiksa terkait proyek pekerjaan jalan Rambatu-Manusa kecamatan Inamosol kabupaten SBB yang dikerjakan sejak tahun 2018 hingga kini terbengkalai, padahal Padahal anggaran Rp 31 miliar bersumber dari APBD 2018 telah cair 100 persen.
Wattimena diperiksa di Kantor Kejati Maluku Kamis (13/1) sekitar pukul 09.00 pagi. Dalam pemeriksaan tersebut Wattimena diperiksa selama kurang lebih 6 jam.
“Pemeriksaan sekitar 6 jam dari pukul 09.00 WIt sampai pukul 15.00 WIT , terkait pengetahuan dia tentang proyek jalan tersebut,”jelas Ass Intel Kejati Maluku Muji Martopo kepada redaksi siwalimanews melalui pesan Whatsapp Kamis (13/1).
Dikatakanya keterangan Kadis sangat membantu penyidik untuk mengkros cek kebenaran laporan masyarakat terkait dugaan penyimpangan pembangunan jalan tersebut. (S-21)
Tinggalkan Balasan