AMBON, Siwalimanews – Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Maluku, Ismail Usemahu diperiksa penyidik Subdit III Ditreskrimsus Polda Maluku pada Rabu (26/2).

Mantan Kepala Badan Penang­gulangan Bencana Daerah Maluku ini diperiksa terkait

kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek Jalan Danar-Tetoat Kabupaten Maluku Tenggara.

Untuk kedua kalinya Usemahu diperiksa polisi, sebelumnya dia diperiksa pada 8 Desember 2024 lalu. Sedianya Usemahu diperiksa Rabu (4/12) lalu bersama benda­hara Eden Liklikwatil dan ketua tim peneliti pelaksana kontrak, Richard Sopamena, namun mangkir de­ngan alasan masih di luar daerah.

Pantauan Siwalima, Usemahu tiba di Kantor Ditreskrimsus Polda Maluku, kawasan Batu Meja sekitar pukul 11.00 WIT dengan menggu­nakan mobil dinas bernomor polisi DE 1815 AE.

Baca Juga: Jadi Tersangka Proyek Talud Buru, Jaksa Tangkap Kontraktor

Ia datang bersama kuasa hu­kumnya Bachtiar Marasabessy dengan menggunakan kemeja putih berlengan pendek dengan celana levis warna Biru.

Menjelang pukul 12.48 WIT, Usemahu mendapat izin untuk menjalankan salat Dzuhur di Musala yang ada disamping ge­dung Ditreskrimsus. Setelah itu, ia dan pengacaranya keluar sejenak untuk makan siang.

“Pemeriksaan masih berlanjut, kami akan kembali setelah makan siang,” ujar pengacara Usemahu, Bachtiar Marasabessy kepada wartawan.

Sebagai kuasa pengguna ang­garan, Usemahu dinilai mengeta­hui proyek jalan yang menelan ang­garan daerah sebesar Rp7.2 miliar.

Selama tiga hari melakukan pe­ngecekan fisik dengan menggan­deng ahli konstruksi, polisi berhasil menemukan sejumlah sumber masalah di proses jalan tersebut.

Fakta yang ditemukan yaitu, terdapat dua spot jalan dengan panjang 2 kilometer yang sama sekali tidak tersentuh pekerjaan alias fiktif.

Selain itu, ada spot lain yang dikerjakan namun diluar dari tenggang waktu kontrak yang diterapkan sehingga spot tersebut masuk dalam kategori bermasalah

Selain itu, ada spot lain yang dikerjakan namun diluar dari te­nggang waktu kontrak yang diterapkan sehingga spot tersebut masuk dalam kategori bermasalah

Berdasarkan informasi yang diperoleh Siwalima di polisi, Rabu (12/2) pemeriksaan terhadap Usemahu akan dilakukan setelah pemeriksaan saksi-saksi terkait lainnya.

Pemeriksaan ini dilakukan untuk mengumpulkan bukti-bukti kasus Jalan Danar-Tetoat untuk selan­jutnya diaudit BPK RI.

Sementara itu informasi yang diperoleh Siwalima Kadis PUPR pasti diperiksa, saat ini kami masih menggali informasi dari bawah terlebih dahulu kontraktor, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Peja­bat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), serta konsultan sudah diperiksa,” ujar sumber kepada Siwalima di Ambon, Rabu (12/2).

Polda Maluku juga masih me­merlukan pemeriksaan tambahan sebelum merampungkan doku­men untuk diajukan ke Badan Pe­meriksa Keuangan guna perhi­tungan kerugian negara.

Sumber menegaskan, bahwa pemanggilan Kadis PUPR akan dilakukan setelah seluruh saksi lainnya diperiksa, sementara audit perhitungan kerugian negara baru akan diajukan ke BPK setelah proses pemeriksaan rampung.

Sumber memastikan bahwa penyelidikan akan terus berlanjut hingga seluruh pihak terkait dipe­riksa dan perhitungan kerugian negara selesai dilakukan.

Terkait hal itu, Kaur Penum lBidhumas Polda Maluku, AKP. Melda Haurissa, mengatakan bah­wa pemeriksaan terhadap saksi-saksi lain masih berlangsung sebelum memanggil Kepala Dinas PUPR Provinsi Maluku.

“Untuk Jalan Danar-Tetoat, sudah kita periksa lima orang dari Pokja, tim peneliti kontrak, penye­dia, serta dua konsultan penga­wasan. Pemeriksaan saksi lain masih berjalan. Kadis PUPR akan dipanggil setelah semua saksi lainnya diperiksa,” ujar Melda kepada Siwalima di Polda Maluku, Tantui, Rabu (12/2).

Selain itu, terkait audit perhitu­ngan kerugian negara dari Badan BPK juga masih menunggu pe­nyelesaian seluruh pemeriksaan saksi. Setelah seluruh tahapan pemeriksaan rampung, dokumen baru akan diajukan ke BPK untuk perhitungan kerugian negara.

Polda Maluku memastikan pe­nyelidikan kasus ini akan terus berjalan hingga seluruh pihak yang terlibat diperiksa dan proses perhitungan kerugian negara selesai dilakukan.

8 Jam Dicecar

Seperti diberitakan, Usemahu datang menghadap penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku, terkait dugaan korupsi Jalan Danar-Tetoat, Senin (9/12).

Sebagai kuasa pengguna ang­ga­ran, Ismail dinilai mengetahui proyek jalan yang menelan ang­garan daerah sebesar Rp7.2 miliar.

Usemahu yang mengenakan se­telan pakian dinas ASN berwar­na coklat, langsung menuju ruang pemeriksaan Subdit III Tindak Pidana Korupsi Ditreskrimsus Polda Maluku, di lantai I gedung tersebut dan dicecar selama selama 8 jam lebih

Akui Teken SPM

Saat dicegat wartawan, Use­mahu mengakui dirinya diperiksa terkait kasus jalan Danar-Tetoat Kabupaten Malra.

“Iya masih lanjut ya,” ujar Use­mahu sembari meninggalkan Ma­ko Krimsus.

Usemahu mengatakan, permin­taan pembayaran dilakukan pada Desember 2023 saat dirinya sudah menjabat sebagai Kadis PU me­nggantikan Muhamat Marasa­bessy.

Usemahu juga tidak menapik bahwa dirinya yang menandata­ngani surat perintah membayar 100 persen di proyek tersebut.

“Saya jabat kadis itu di November 2023, dan proses pengajuan pembayaran ada di bulan Desem­ber, dan saya lakukan penanda­tangan pencairan saat itu,” rinci Usemahu.

Menurutnya, penandatanganan pencairan dilakukan atas berita acara yang disodorkan bawahan­nya.

“Selaku PA saya disodorkan berita acara pembayaran 100 persen, kebetulan di Desember itu batas waktu pengajuan SPM untuk pembayaran. Saya itu berdasarkan proses dari bawah, ada konsultan, kontraktor, PPK dan PPTK,” ung­kapnya.

Ditanya soal apakah dirinya mengetahui bahwa proyek tersebut baru mencapai 50 persen namun pencairannya sudah 100 persen. Kadis mengaku tidak tahu.

“Saya tahunya sudah 100 persen berdasarkan berita acara yang disodorkan ke saya,” tandasnya.

Usemahu menambahkan, tidak sempat melakukan on the spot terlebih dahulu sebelum menyetujui permintaan bayar.

“Loh kan diajukan pada batas waktu pengajuan pembayaran, jadi tidak sempat on the spot. Saya lakukan penandatangan dari bawah sodorkan berita acara 100 persen, “ tegasnya lagi.

Untuk diketahui, sejak bulan Desember 2024 lalu, penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku kala itu dipimpin oleh Kombes Hujra Soumena telah menaikan status kasus ini dari penyelidikan ke penyidikan.

Proyek yang dikerjakan oleh CV Jusren Jaya selaku pemenang tender mulai dilakukan  pada Tahun 2023 yang bersumber dari APBD Provinsi Maluku dengan nilai kon­trak sebesar Rp.7,2 miliar rupiah.

Anehnya pekerjaan baru selesai sekitar 53 persen namun pada 14 November, PPK dan pengguna anggaran melakukan pencairan 100 persen. Parahnya lagi CV Jus­ren Jaya menyerahkan hasil peker­jaan atau yang disebut provisional hand over ke PPK yang kemudian dilanjutkan dengan pencairan anggaran. Padahal sesuai ke­tentuan PHO dilakukan setelah pekerjaan utama proyek konstruksi dianggap selesai. (S-25)