Tumpang Tindih Kewenangan, Pemkot Didorong Kelola Pasar Mardika
AMBON, Siwalimanews – Akibat tumpang tindih kewenangan dalam pengelolaan Pasar Mardika, Pansus mendorong agar Pemerintah Kota Ambon mengelola pasar tersebut.
Menurut Ketua Pansus Pasar Mardika, Richard Rahakbauw, pembahasan persoalan Pasar Mardika telah mendapatkan titik terang.
“Kalau Pasar Mardika sudah clear dan menunggu hasil kerja tim kecil Pemprov dan Pemkot terkait kewenangan, tetapi yang pasti rekomendasi sudah siap,” ungkap Rahakbauw.
Dijelaskan, Pansus telah mendapatkan fakta dengan sejumlah persoalan yang selama ini terjadi di Pasar Mardika, salah satunya terkait dengan tumpang tindih kewenangan pengelolaan antara Pemprov dan Pemkot.
Tumpang tindih kewenangan tersebut yang menyebabkan para pedagang menjadi korban sehingga kedepan pengelolaannya harus diberikan pada satu pengelola.
Baca Juga: KPN Dilantik, Wabup Ingatkan Pengelolaan DDPansus kata Rahakbauw lebih cenderung untuk menyerahkan pengelolaan Pasar Mardika kepada Pemerintah Kota Ambon dengan memperkuat sistem bagi hasil.
“Kalau dilihat dari aspek kewenangan pengelolaan pasar menurut UU Nomor 23 Tahun 2014 memang menjadi kewenangan kabupaten dan kota, cuma kalau hasil konsultasi justru Kemendagri mengatakan siapa yang punya aset dia yang mengelola,” ujarnya.
Namun, Pansus mendorong agar Pasar Mardika dikelola Pemkot dan pendapatannya dibagi dengan Pemprov, sebab selama ini PAD Pemkot juga berasal dari Pasar Mardika.
“Pengelola seperti apa nanti dibicarakan, sebab hasil pengelolaan harus untuk peningkatan PAD, jangan sampai Pemkot kehi-langan PAD. Jadi kita mendorong lebih baik Pasar Mardika dikelola Pemkot,” tegasnya.
Dia menambahkan, pansus menargetkan dalam waktu dekat pansus dapat menyelesaikan pembahasan, sehingga pedagang di Mardika dapat bekerja dengan baik. (S-20)
Tinggalkan Balasan