AMBON, Siwalimanews – Setiap orang yang akan masuk ke lingkungan DPRD Provinsi Maluku mulai Senin (24/1) wajib menunjukkan surat non reaktif uji hasil rapid test antigen. Kebijakan wajib rapid test antigen bagi aparatur sipil negara (ASN) atau tamu bahkan petugas yang berdinas pada Kantor DPRD Provinsi Maluku dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19.

“Pekan kemarin baik pegawai kontrak maupun ASN ada 134 orang yang mengikuti rapit antigen pada Dinkes Provinsi Maluku hasilnya 133 negatif dan satu positif. Untuk yang

positif sudah ditindaklanjuti untuk melakukan swab PCR,” jelas Sekretaris DPRD Maluku, Boedewin Wattimena saat dikonfirmasi Siwalima Senin (25/1) di Baileo Rakyat Karang Panjang Ambon.

Dikatakan, semua pihak dari kantor lembaga politik termasuk para tamu diwajibkan mengikuti rapid antigen di Dinas Kesehatan Provinsi Maluku.

“Yang tidak memiliki kartu rapid antigen tidak diperbolehkan masuk, karena kami harus pastikan untuk seluruh orang yang ada di kantor ini terlindungi,” ujar Wattimena.

Baca Juga: Lecky Akui Tunjangan TPP Guru Belum Dibayar

Wattimena mengaku, kebijakan untuk dilakukan rapid antigen ini sesuai dengan instruksi dari Gubernur Maluku Murad Ismail.

“Jadi bukan hanya di DPRD Maluku saja yang dilakukan rapid antigen. Di Kantor Gubernur juga menerapkan rapid antigen. Jadi jika berkunjung atau bertamu harus disertai dengan kartu rapid antigen tamu sehat kita pun juga sehat,” pungkasnya.

Ia berharap selain para wakil rakyat, ASN, wartawan dan masyarakat yang berkunjung dapat terbebas dari penyebaran Covid-19. (S-51)