Tumbang di PHI, Yayasan Kesehatan GPM Wajib Bayar Hak Nakes
AMBON, Siwalimanews – Pengadilan Hubungan Industrial akhirnya memutuskan mengabulkan gugatan yang diajukan ratusan tenaga kesehatan (Nakes) maupun karyawan pada Rumah Sakit Sumber Hidup GPM.
Yayasan Kesehatan GPM sebagai pihak tergugat diperintahkan untuk membayar seluruh hak-hak nakes
“Putusannya itu, mewajibkan pihak yayasan membayar hak para nakes dan karyawan,” ungkap kuasa hukum Serikat Pekerja RS Sumber Hidup, Richard Ririhena kepada wartawan di Pengadilan Negeri Ambon, Selasa (16/8).
Selain Yayasan Kesehatan GPM diperintahkan membayar hak nakes dan karyawan, hakim PHI juga memutuskan pihak Yayasan Kesehatan GPM untuk membuat surat keputusan mengangkat para pekerja sebagai pegawai tetap pada RS tersebut.
Walaupun demikian, kata Ririhena, pihak Yayasan Kesehatan GPM selaku tergugat masih diberikan waktu selama 14 hari untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.
Baca Juga: PUPR Kembali Garap Air Bersih SMI GagalDitempat yang sama, Ketua Serikat Pekerja RS Sumber Hidup, Steny Sopamena mengungkapkan, hasil dari perjuangan ini, merupakan anugerah Tuhan Yang Maha Kuasa.
“Ini Doa dan kerja kita bersama tim kuasa hukum, dan juga dukungan media yang turut mengawal proses persidangan ini,” ujarnya.
Resmi Gugat
Sebelumnya sebanyak 73 tenaga kesehatan dan pegawai yang tergabung didalam anggota Serikat Buruh resmi menggugat manajemen Rumah Sakit Sumber Hidup ke Pengadilan hubungan Industrial.
Gugatan didaftarkan, Selasa (28/6) oleh kuasa hukum puluhan nakes dan pegawai RS Sumber Hidup ini, Richard Ririhena dan Yopy Nasarani.
Ririhena dan Nasarani kepada wartawan usai mendaftarkan guggat di PHI mengungkapkan, langkah ini ditempuh karena tidak ada jalan keluar dari upaya mediasi yang telah dilakukan hingga akhir 2021 lalu.
“Proses ini sudah berjalan sejak 2021, mediasi dengan Disnaker Kota Ambon, tapi dari yayasan maupun Direktur RS Sumber Hidup tidak pernah mengindahkan hal itu. Sehingga hari ini kita berproses dengan mendaftarkan gugatan,” ujarnya.
Kuasa Hukum mengatakan, ada sekitar 14 gugatan resmi didaftarkan dengan inti material, terkait hak-hak dari karyawan berupa upah 30 persen selama 22 bulan yang belum dibayarkan.
Selain itu, terkait hak 10 persen dari kenaikan gaji 100 persen yang tidak dibayarkan selama 4 bulan. Ditambah dengan 19 bulan jasa medis yang belum dibayarkan. “Itu yang menjadi pokok materi dari gugatan yang diajukan,”jelasnya.
Ririhena dan Nasarani berharap, yayasan maupun Direktur Rumah Sakit Sumber Hidup dapat melaksanakan itu. “Kita dijamin dengan aturan Undang-undang Nomor 13 tentang Tenaga Kerja dan aturan lainnya yang menjamin hak tenaga kerja,” tandasnya. (S-25)
Tinggalkan Balasan