AMBON, Siwalimanews – Pengadilan Hubungan Industrial akhirnya memutus­kan mengabulkan gugatan yang diajukan ratusan tena­ga kesehatan (Nakes) mau­pun karyawan pada Rumah Sakit Sumber Hidup GPM.

Yayasan Kesehatan GPM sebagai pihak tergugat dipe­rintahkan untuk membayar seluruh hak-hak nakes

“Putusannya itu, mewa­jibkan pihak yayasan membayar hak para nakes dan karyawan,” ungkap kuasa hukum Serikat Pekerja RS Sumber Hidup, Richard Ririhena kepada wartawan di Pengadilan Negeri Ambon, Selasa (16/8).

Selain Yayasan Kesehatan GPM diperintahkan membayar hak nakes dan karyawan, hakim PHI juga memutuskan pihak Yayasan Kesehatan GPM untuk membuat surat keputusan mengangkat para pekerja sebagai pegawai tetap pada RS tersebut.

Walaupun demikian, kata Riri­hena, pihak Yayasan Kesehatan GPM selaku tergugat masih di­berikan waktu selama 14 hari untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.

Baca Juga: PUPR Kembali Garap Air Bersih SMI Gagal

Ditempat yang sama, Ketua Serikat Pekerja RS Sumber Hidup, Steny Sopamena mengungkap­kan, hasil dari perjuangan ini, merupa­kan anugerah Tuhan Yang Maha Kuasa.

“Ini Doa dan kerja kita bersama tim kuasa hukum, dan juga du­kungan media yang turut meng­awal proses persidangan ini,” ujarnya.

Resmi Gugat

Sebelumnya sebanyak 73 tenaga kesehatan dan pegawai yang tergabung didalam anggota Serikat Buruh resmi menggugat manajemen Rumah Sakit Sumber Hidup ke Pengadilan hubungan Industrial.

Gugatan didaftarkan, Selasa (28/6) oleh kuasa hukum puluhan nakes dan pegawai RS Sumber Hidup ini, Richard Ririhena dan Yopy Nasarani.

Ririhena dan Nasarani kepada wartawan usai mendaftarkan guggat di PHI mengungkapkan, langkah ini ditempuh karena tidak ada jalan keluar dari upaya me­diasi yang telah dilakukan hingga akhir 2021 lalu.

“Proses ini sudah berjalan sejak 2021, mediasi dengan Disnaker Kota Ambon, tapi dari yayasan maupun Direktur RS Sumber Hidup tidak pernah mengindahkan hal itu. Sehingga hari ini kita berproses dengan mendaftarkan gugatan,” ujarnya.

Kuasa Hukum mengatakan, ada sekitar 14 gugatan resmi didaftar­kan dengan inti material, terkait hak-hak dari karyawan berupa upah 30 persen selama 22 bulan yang belum dibayarkan.

Selain itu, terkait hak 10 persen dari kenaikan gaji 100 persen yang tidak dibayarkan selama 4 bulan. Ditambah dengan 19 bulan jasa medis yang belum dibayarkan. “Itu yang menjadi pokok materi dari gugatan yang diajukan,”jelasnya.

Ririhena dan Nasarani berharap, yayasan maupun Direktur Rumah Sakit Sumber Hidup dapat melak­sanakan itu. “Kita dijamin dengan aturan Undang-undang Nomor 13 tentang Tenaga Kerja dan aturan lainnya yang menjamin hak tenaga kerja,” tandasnya. (S-25)