AMBON, Siwalimanews – Dari 984 narapidana di Ma­luku yang menerima remisi umum perayaan HUT Prokla­masi RI tahun 2022 ini, de­lapan diantaranya adalah napi koruptor dan 10 napi dinyata­kan bebas.

Delapan koruptor yaitu, Paulus Miru, (Lapas Ambon), Sulimin Ratmin (Lapas Ambon), Sunarko (Lapas Ambon), Welliam Apres Balsala (Lapas Ambon), Lisbeth Yus­tenz (Lapas Perempuan Ambon), Mansur Tuharea (Rutan Ambon), Pieter Jan Leuwol (Rutan Ambon), dan Semy Theodorus (Rutan Ambon).

Remisi umum ini diberikan berdasarkan Keputusan Men­­­teri Hukum HAM RI Nomor: 1228, 1258, 1261, 1262, 1264, 1265, 1266, 1268. Dan PK:05. 04 Tahun 2022 tentang Pem­be­rian Remisi Umum (RU) Tahun 2022.

Surat keputusan remisi diserahkan Gubernur Maluku, Murad Ismail secara simbolis kepada  empat per­wakilan napi, usai peringatan HUT ke-77 RI, di Lapangan Merdeka Ambon didampingi Kakanwil Kemen­terian Hukum dan HAM Maluku, HM Anwar

“Setiap Napi yang peroleh remisi umum (remum) tahun 2022, telah memenuhi syarat administrasi dan substantif sesuai ketentuan perun­dang-undangan. Dan  pelaksanaan­nya melalui sistem yang terintegrasi dari UPT,”  ungkap Kepala Kantor Ke­menkumham Wilayah Maluku, HM Anwar dalam rilisnya yang diterima Siwalima, Rabu (17/8)

Baca Juga: Warga Berebut Minyak Tanah Gratis

Sedangkan untuk napi teroris yang memperoleh remisi umum, lanjutnya, adalah Said Laisow (Lapas Ambon), Roma Dahyat Liti­loly (Lapas Ambon), dan Iksan Ono­ly (Lapas Ambon).

Anwar merincikan, total usulan remum Tahun 2022 sebanyak 979 orang, yang terdiri dari RU I seba­nyak 972 orang dan RU II sebanyak 7 orang. Dengan jumlah narapidana yang memperoleh remum sebanyak 984 orang, yang terdiri dari RU I (Remisi sebagian) sebanyak 974 orang dan RU II (Remisi langsung bebas) sebanyak 10 orang.

“Kasus tertinggi yang memper­oleh remisi. untuk  perlindungan anak sebanyak 443 orang, narkotika (184), pencurian (64), pembunuhan (60), penganiayaan (51), dan kesu­silaan (27),” jelasnya.

Dijelaskan, pemberian remum ini sesuai UU Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan; KEPRES Nomor 174 Tahun 1999 Tentang Re­misi; PP Nomor 32 Tahun 1999 se­bag­aimana diubah dalam PP Nomor 28 Tahun 2006 dan Perubahan Kedua dalam PP Nomor 99 Tahun 2012 Sya­rat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak

Warga Binaan Pemasyarakatan; serta Permenkumham Nomor 3 Tahun 2018 sebagaimana diubah dalam Permenkumham nomor 7 Tahun 2022 tentang syarat dan tata cara pemberian remisi, asimilasi, cuti mengunjungi keluarga, pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas dan cuti bersyarat.

Anwar menambahkan,  saat ini, jumlah isi hunian sebanyak 1.603 orang, yang  terdiri dari narapidana 1.278 orang dan tahanan 325 orang, dengan kapasitas isi hunian sebanyak 1.409 orang.

Yang mana, lanjutnya, terjadi peningkatan pada jumlah usulan disebabkan karena rekapitulasi usulan remisi dilakukan pada akhir Juli 2022. Sementara pelaksanaan usulan remisi masih dapat dilakukan sampai minggu pertama bulan Agustus. Hal tersebut menyebabkan beberapa usulan baru tidak tercover dalam rilis usulan remisi,” katanya. (S-25)