NAMLEA, Siwalimanews – Anggota Komisi III DPRD Buru M Rustam Fadly Tukuboya mengecam keras Kepala Dinas Pendidikan Dahlan Kabau dan Kadis PUPR Sifa Alatas, karena tidak menghadiri rapat dengan Komisi III.

“Ketidakhadiran kedua pimpinan OPD itu dinilai sebagai bentuk pelecehan terhadap lembaga legislatif,” tandas Tukuboya di ruang rapat Komisi III DPRD Buru, Selasa, (17/10).

Anggota Fraksi Gerindra ini  meminta Penjabat Bupati Jalaludin Salampessy untuk menegur kedua pimpinan OPD ini yang suka mangkir dan tidak mau hadir saat diundang untuk rapat. Kalaupun ketidakhadiran karena ada tugas lain atau ada di luar daerah itu dapat dimaklumi.

Walaupun demikian, seharusnya disampaikan, sehingga tidak dianggap meremehkan wibawa lemabaga legislatif. Pasalnya, rapat dengan Komisi III tersebut menyangkut penyelesaian sisa pekerjaan fisik melalui DAK tahun anggaran 2021 yang nilainya mencapai Rp4 miliar lebih yang terjadi di Diknasbud yang dipimpin Dahlan Kabau.

“Kemudian pada Dinas PUPR ada  sisa hutang pekerjaan pihak ketiga di tahun anggaran lalu, serta kualitas pekerjaan jalan lapen Wailo-Waitina di tahun 2023 ini yang disoroti warga dan media, karena dinilai pekerjaannya kurang bermutu,” tandasnya.

Baca Juga: Pemkot Terus Genjot Pertumbuhan UMKM

Tukuboya mengaku, rapat  dijadwalkan pukul 10.00 WIT. Namun terpaksa diskrosing pukul 12.00 WIT, karena tidak terlihat satupun pimpinan OPD yang diundang hadir di gedung DPRD.  Akhirnya  pimpinan rapat memutuskan untuk diskorsing dan akan dilanjutkan pada, Kamis (19/10) Pukul 10.00 WIT.

“Saya atas nama anggota Komisi III DPRD Buru, sangat menyesali ketidakhadiran dua pimpinan OPD yakni Kadis PUPR dan Kadis Pendidikan dalam rapat dengan komisi III. Sesuai undangan yang dilayangkan, rapat hari ini kami pandang perlu dilaksanakan dengan mitra komisi untuk menjawab berbagai macam persoalan yang muncul di lapangan maupun di pemerintahan yang perlu komisi meminta keterangan atau penjelasan dari dinas terkait,” jelas Tukuboya.

Seharusnya rapat dengar pendapat yang harus dilaksanakan mengingat masih ada agenda-agenda rapat lain, namun sampai pukul 12.00 WIT, tidak nampak satupun pimpinan OPD yang diundang hadir sehingga rapat duputuskan ditunda.(S-15)