AMBON, Siwalimanews – Terdakwa penyalahgunaan narkoba, Albertho Samuel Lewerissa (39) yang sehari-harinya bekerja sebagai tukang ojek, dituntut 12 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Ambon, Jumat (24/7).

JPU Secretchile Pentury dalam tuntutannya menyatakan, terdakwa bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Selain pidana badan, JPU juga minta majelis hakim menghukumnya membayar denda sebesar Rp 1 miliar subsider enam bulan kurangan penjara.

Pada sidang yang dilakukan secara virtual melalui sarana video conference dengan menggunakan aplikasi zoom itu, Majelis hakim yang diketuai, Hamzah Kailul didampingi Lucky Rombot Kalalo dan Jenny Tulak selaku hakim anggota bersidang di ruang sidang PN, sementara JPU bersidang di aula Kantor Kejari Ambon, sedangkan terdakwa bersidang dari Rutan Kelas II A Ambon.

Dalam dakwaan JPU menyebutkan, terdakwa tertangkap anggota polisi pada 7 Februari 2020,di tempat kerjanya, Gudang Toko Dewi di jalan Rijali Kecamatan Sirimau Kota Ambon.

Baca Juga: Kejati Selamatkan Uang Negara Rp 3,2 Miliar

Dari penangkapan itu, polisi langsung mengecek urine terdakwa. Hasilnya, dia positif menggunakan ganja. Kemudian, polisi langsung menuju rumah terdakwa yang berada di lorong depan SMP Negeri 1 Ambon.

Disana, mereka menemukan satu plastik kresek hitam berisikan ganja di tempat bumbu masaknya. Terdakwa mengaku mendapatkan ganja dari Reza Urailul di Papua. Reza menyuruh terdakwa untuk mengambil barang miliknya di samping bak sampah di bawah SMP Negeri 1 Ambon.

Kemudian, Reza menyuruh terdakwa bertemu dengan orang untuk menyerahkan paket yang berisikan ganja di dalam kantong kresek hitam. Namun, ia malah bertemu dengan saksi Satrianova yang adalah anggota polisi. (Cr-1)