Tujuh Bulan TPP tak Dibayar, Puluhan Guru Lapor DPRD
AMBON, Siwalimanews – Tujuh bulan Tunjangan Tambahan Penghasilan Pegawai belum dibayarkan, puluhan Guru UPTD Sekolah Pembangunan Pertanian Provinsi Maluku melapor ke DPRD Provinsi Maluku.
Keluhan puluhan guru SPP Provinsi Maluku disampaikan dalam rapat kerja kerja yang dipimpin Ketua Komisi I DPRD Provinsi Maluku, Amir Rumra didampingi Wakil Ketua Elwen Roy Pattiasina, Sekretaris Komisi Michael Tasane dan anggota DPRD serta dihadiri oleh pemerintah provinsi, Kamis (26/1).
Namun sayangnya rapat kerja yang dihadiri langsung 27 guru SPP Provinsi Maluku harus ditunda lantaran, Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah terkait tidak menghadiri undangan pimpinan Komisi I DPRD Provinsi Maluku padahal pertemuan tersebut membahas kepentingan masyarakat di bidang pendidikan.
“Ini rapat sangat substansi dimana 27 guru SPP Passo belum mendapatkan tambahan penghasilan pegawai, makanya kita tunda sebab ini menyangkut keputusan bersama,” tegas Rumra.
Menurutnya, persoalan hak-hak Pegawai Pemerintah Provinsi Maluku cukup banyak dan bukan saja baru terjadi di SPP Passo, tetapi sudah terjadi di tahun-tahun sebelumnya, sehingga mengakibatkan keluhan dari para pegawai yang selama ini telah mengabdikan diri untuk memberikan pelayanan secara prima kepada masyarakat.
Baca Juga: BNPP: Kemenag Bantu Dana bagi Guru Perbatasan 3TBKD kata Rumra, harus memperhatikan persoalan yang berkaitan dengan hak-hak pegawai. Artinya ketika para pegawai pemerintah telah menjalankan tugas dan tanggungjawab, maka menjadi kewajiban Kepala BKD untuk memastikan setiap pegawai lebih sejahtera apalagi persoalan TPP guru SPP Provinsi Maluku ini terjadi sejak tujuh bulan lalu ketika terjadi peralihan dari TKD menjadi TPP.
“Kita bisa saja melanjutkan rapat tetapi ditakutkan ketika keputusan telah disepakati justru pimpinan tidak melakukan keputusan itu jadi kita pending sampai waktu yang tidak ditentukan, dan kita agendakan pemanggilan ulang, tapi yang pasti pegawai harus diterima dengan baik karena itu hak,” ucap Rumra. (S-20)
Tinggalkan Balasan