AMBON, Siwalimanews – Anggota DPRD Maluku Richard Rahakbauw, dilaporkan ke Polda Maluku oleh istrinya Novita Camerling, Jumat (25/2).

RR sapaan akrab Rahakbauw dilaporkan atas dugaan penelantaran dan perzinahan.

Pantauan Siwalimanews di Polda Maluku, istri RR tiba di Mapolda sekitar pukul 14.50 WIT. Mengenakan kaos biru dipadu dengan celana jeans, Novita didampingi kuasa hukumnya Nurbaya Mony lebih dulu masuk ke ruang perilindungan perempuan. Tak lama kemudian, diarahkan membuat laporan resmi ke SPKT Polda Maluku.

Kurang lebih 3 jam di SPKT, istri RR ini kembali diarahkan untuk membawa laporan resmi ke PPA.

Kepada wartawan usai melapor, Novita yang terlihat buru buru, tak banyak membuka secara spesifik laporannya itu, namun ia mengaku, ada dua pokok permasalahan yang dilaporkan, yakni penelantaran dan perzinahan.

Baca Juga: Laka Maut di Saparua, Warga Sirisori Amalatu Tewas

“Laporannya penelantaran dan perzinahan oleh Richard Rahakbauw. Saya sudah diterlantarkan sekitar tujuh bulan,” ungkap Novita sembari berjalan menuju ke ruang PPA.

Namun saat ditanya lebih jauh terkait laporannya itu, Novita enggan mengomentarinya lebih jauh.

“Intinya itu dulu, yah,” ucap Novita. (S-10)