AMBON, Siwalimanews – Tim Satuan Operasional Prosedur Kepatuhan Internal (Satops Patnal) Lapas Ambon, melakukan penggeledahan kamar hunian warga binaan pemasyarakatan.

Penggeledahan dipusatkan pada blok hunian kakatua itu dipimpin Ketua Satops Patnal Pieter J Lessy, yang juga Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP).

Dalam penggeledahan yang berlangsung selama satu jam tersebut, petugas tidak menemukan narkoba, namun berhasil mengamankan benda-benda lainnya yang dilarang keberadaannya di dalam blok hunian.

“Dari hasil penggeledahan kami tidak menemukan narkoba, namun menemukan sejumlah barang-barang terlarang yang langsung kita amankan,” ungkap Kepala Subseksi Keamanan Hendro Suatrian kepada Siwalimanews, Jumat (25/2).

Benda yang ditemukan saat penggeledahan itu kata Hendro, yakni satu handphone, headset, charger, kabel, botol kaca dan barang logam lainnya.

Baca Juga: Kanwil Kemenang Maluku Masih Ferivikasi Data CJH

“Barang-barang hasil penggeledahan tersebut, selanjutnya akan dicatat kemudian dimusnahkan,” jelas Hendro.

Sementara itu, Ketua Satops Patnal Pieter J Lessy mengaku, kegiatan insedintil ini, bertujuan untuk mengantisipasi peredaran narkoba dan senjata tajam di dalam Lapas.

Selain itu, kegiatan tersebut juga dilakukan sebagai upaya preventif Lapas Ambon dalam mencegah gangguan keamanan dan ketertiban di dalam.

“Kegiatan ini dilakukan untuk mencegah masuk dan dimilikinya benda-benda terlarang oleh WBP yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban di dalam Lapas,” ucap Pieter.

Penggeledahan yang dilakukan kata Pieter, berlangsung aman dan tertib dengan menerapkan SOP yang mengedepankan etika dalam bertindak.

Selanjutnya barang-barang yang ditemukan akan dievaluasi guna mengambil langkah, dalam upaya mewujudkan Lapas yang bebas dari handphone, pungli dan narkoba. (S-21)