AMBON, Siwalimanews – Sekretaris BPBD Kota Ambon, Eva Tuhumury menjelaskan, pencairan dana bencana gempa bumi tahun 2019 akan disalurkan sesuai dengan petunjuk pelaksanaan yang ditetapkan BNPB.

Sesuai juklak BPBD Kota Ambon akan menyalurkan dana bantuan tersebut  melalui kelompok penerima bantuan.

“Pencairannya tidak melalui orang per orang. Bisa dilakukan orang perorang terkecuali yang bersangkutan telah melakukan perbaikan dokumen secara mandiri dan harus sesuai mekanisme, seperti melapor ke desa/negeri agar secara kolektif, pihak pemdes bisa konfirmasi data keluarga yang sudah melakukan perbaikan secara mandiri ke BPBD Kota Ambon,” jelas Tuhumury kepada wartawan di Balai Kota, Selasa (1/9)..

Dikatakan, walikota akan menetapkan tim khusus penilaian perbaikan. Tim ini yang nantinya menilai rumah yang diperbaiki warga yang terkena dampak bencana gempa.

BPBD akan membuka rekening yang sementara diblokir, setelah memperoleh penilaian dari tim atas bangunan yang telah diperbaiki beserta dokumen pendukung pertanggung jawaban. Sedangkan bagi penerima yang tidak melengkapi dokumen secara mandiri, bantuanya tetap melalui mekanisme juklak, yakni lewat kelompok penerima bantuan.

Baca Juga: Check Point Kembali Diberlakukan Secara Mobile

Ia menyebutkan, ada  tiga tahapan penyaluran bantuan, tahap pertama 50 persen, tahap berikut 30 persen, dengan syarat penggunaan uang direkening kelompok mencapai 80 persen, kemudian pekerjaan fisik mencapai 40 persen.

Untuk penerima bantuan tahap ketiga, tambahnya, akan dicairkan sebesar 20 persen dengan catatan, jika penggunaan uang di rekening kelompok telah mencapai 100 persen dan 70 persen pekerjaan fisik sudah dilakukan.

“Kita berharap, nama-nama kelompok secepatnya disampaikan ke BPBD untuk kemudian diproses untuk para penerima,” harapnya. (Mg-5)