AMBON, Siwalimanews – SN alias Semmy (65), tua bangka asal Negeri Nalahia, Kecamatan Nusalaut, Kabupaten Malteng tega memperkosa gadis remaja  yang masih dibawah umur.

Akibat perbuatannya, lelaki tua renta itu harus merasakan dinginnya sel tahanan Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease. Ia diringkus anggota Satreskrim Polresta Ambon dan Pulau-pulau Lease serta Polsek Nusalaut di kediamannya di Desa Nalahia Senin (16/3).

Kapolresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, Kombes, Leo Surya Nugraha Simatupang menjelaskan, peristiwa pemerkosaan berawal saat pelaku mengajak korban ke rumah­nya yang kosong.

Modus yang digunakan pelaku yakni dengan memberikan buah mangga yang sebelumnya dijanjikan pelaku kepada korban. “Jadi sebe­lumnya korban dijanjikan buah mangga oleh pelaku, nah motif itu yang digunakan pelaku untuk men­jerat korban,” ungkap Simatupang.

Korban yang tidak merasa curiga selanjutnya mengikuti ajakan pelaku, tiba di rumah pelaku, korban diajak masuk ke kamar dan pelaku langsung mengunci pintu kamar tersebut.

Baca Juga: Enam Pengedar Narkoba Ditangkap

Didalam kamar pelaku mulai melancarkan perbuatan bejatnya. Korban sempat melakukan perlawanan, namun pelaku mendorong korban hingga terjatuh. Dengan kondisi korban yang sudah tidak berdaya pelaku dengan leluasa melampiaskan nafsu bejatnya dengan memperkosa korban sebanyak dua kali.

Kejadian tersebut diketahui setelah korban memberanikan diri untuk menceritakan perbuatan pelaku kepada orangtuanya. Mendengar cerita korban, kedua orang tuanya yang tidak terima langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Nusalaut pada Senin (16/3).

“Berdasarkan laporan itu, pihak Polresta Ambon yang dibantu Polsek Nusalaut langsung melakukan penangkapan kepada pelaku, dan saat ini pelaku sudah di amankan dan ditetapkan sebagai tersangka untuk diproses lebih lanjut,” tandas Simatupang.

Untuk mempertanggungjawab­kan perbuatanya, kakek tua bangka ini dijerat dengan pasal 81 ayat (2) UU RI Nomor: 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 5.000.000.000. (Mg-7)