Dipanggil Jaksa, Megi Samson Diminta Kooperatif
MASOHI, Siwalimanews – Penyidik Kejari Malteng telah melayangkan panggilan kepada Emma Elsa Samson alias Megi Samson untuk diperiksa Senin (23/3). Ia diminta untuk kooperatif.
Mantan Kepala Bidang Sumber Daya Air pada Dinas PU Maluku, yang kini menjabat Staf Ahli Gubernur Bidang Ekonomi Pembangunan dan Keuangan ini akan diperiksa sebagai tersangka korupsi proyek saluran irigasi di Desa Sariputih, Kecamatan Seram Utara tahun 2016 senilai Rp 1.949.000.000.
“Untuk tersangka MS yang bersangkutan kita agendakan pemeriksaan Senin pekan depan. Kami harap yang bersangkutan hadir nanti,” kata Kasi Intel Kejari Malteng, Karel Benito kepada Siwalima di Masohi, Jumat (20/3).
Selain Megi, tersangka lainnya juga akan diperiksa pekan depan untuk melengkapi berkas mereka.
“Ini untuk melengkapi berkas. Sebelumnya kan status mereka adalah saksi. Pemeriksaan ini adalah pemeriksaan tersangka dan kami akan secepatnya merampungkan semua berkas mereka,” jelasnya.
Baca Juga: Tua Bangka di Nalahia Perkosa Gadis RemajaDitanya soal dua tersangka yaitu Markus Tahya dan Ahmad Litiloly yang diduga kabur ke Ambon, saat dipanggil penyidik, Benito mengaku, keduanya telah ditangkap dan digiring ke Rutan Masohi.
“Iya sebelumnya ada dua orang tersangka masing-masing, Markus Tahya dan Ahmad Litiloly diduga kabur ke Ambon. Mereka kemudian kita jemput kemarin dan kini sudah resmi ditahan di Rutan Masohi,” jelasnya.
Megi akan Dinonaktifkan
Sekda Maluku, Kasrul Selang memastikan akan menonaktifkan Megi Samson dari jabatan Staf Ahli Gubernur Bidang Ekonomi Pembangunan dan Keuangan untuk mempermudah proses hukum kasus yang melilitnya.
“Mempermudah proses pemeriksaan jaksa kita akan menonaktifkan ibu Megi dari jabatannya staf ahli,” kata Kasrul kepada wartawan di kantor gubernur, Jumat (20/3).
Kasrul mengaku, pihaknya juga sudah melakukan koordinasi dengan pihak jaksa terkait dengan status Megi sebagai tersangka.
“Dengan dinonaktifkan dari jabatan akan mempermudah jaksa melakukan pemeriksaan kepada ibu Megi,” ujarnya.
Sementara Megi Samson yang dihubungi Siwalima melalui telepon selulernya, enggan mengangkat telepon genggamnya.
Megi dan Liando Tersangka
Sepeti diberitakan, Megi Samson dan Benny Liando ditetapkan sebagai tersangka korupsi proyek saluran irigasi di Desa Sariputih, Kecamatan Seram Utara, Kabupaten Malteng.
Megi Samson adalah mantan Kepala Bidang Sumber Daya Air Dinas PU Provinsi Maluku, dan juga Kuasa Penguna Anggaran (KPA) proyek saluran irigasi di Desa Sariputih. Sedangkan Benny Liando, kontraktor yang memenangi lelang pekerjaan proyek itu.
Liando ditetapkan sebagai tersangka, dan langsung ditahan setelah diperiksa tim penyidik Kejari Malteng pada Selasa (17/3). Sedangkan Megi Samson tak memenuhi panggilan penyidik.
“Samson adalah KPA sementara Liando adalah kontraktor pelaksana yang mengerjakan proyek tersebut. Dalam hal ini sudah pasti mereka memiliki peran penting yang mengakibatkan prokek irigasi di Desa Sariputih berjalan tidak sesuai kontrak,” kata Kepala Kejari Malteng, Juli Isnur melalui Kasi Pidsus Admin Djamsah kepada Siwalima, melalui telepon selulernya, Rabu (18/3).
Isnur mengatakan, banyak item pekerjaan yang tidak dikerjakan, sehingga negara dirugikan. “Pemanfaatannya tidak sesuai harapan,” ujarnya.
Soal Megi Samson yang mangkir dari panggilan penyidik, Isnur mengatakan, sudah diagendakan untuk pemeriksaan pekan depan. “Diagendakan lagi pekan depan,” jelasnya.
Isnur menambahkan, pihaknya sedang berkoordinasi dengan BPKP Maluku untuk mempercepat hasil audit kerugian negara sehingga kasus ini dapat segera diselesaikan dituntaskan.
“Kami sedang berada di BPKP Maluku sekarang, ini sedang koordinasikan dokumen PKN korupsi saluran irigasi itu. Jadi kami harap ini cepat agar kasusnya bisa segera kita rampungkan dan limpahkan ke pengadilan,” ujarnya.
Kejari Malteng sebelumnya menetapkan tiga orang menjadi tersangka dalam proyek yang didanai APBD Maluku Tahun 2016 senilai Rp 1.949.000.000 itu. Mereka adalah kontraktor CV Surya Mas Abadi Yonas Riupassa, PPTK Ahmad Anis Litiloly dan pembantu PPTK Markus Tahya.
Benny Liando yang memenangi lelang pekerjaan proyek saluran irigasi di Desa Sariputih kemudian memberikan kepada Yonas Riupassa untuk mengerjakannya yang akhirnya bermasalah. Kendati pekerjaan amburadul, namun anggaran proyek dicairkan 100 persen.
Sebelumnya Megi Samson dicecar selama 8,5 jam oleh penyidik Kejari Malteng, Kamis (9/1). Ia diperiksa pukul 11.00 hingga 19.30 WIT di Kantor Kejari Malteng, Masohi, dan dicecar sekitar 25 pertanyaan. (S-39)
Tinggalkan Balasan