AMBON, Siwalimanews – PT Jasa Raharja Cabang Maluku pada triwulan I tahun ini telah menyalurkan santunan kepada korban kecelakaan mencapai Rp2.3 Milliar.

Jumlah ini mengalami peninggkatan 35 persen bila dibandingkan dengan periode yang sama pada triwulan I tahun 2021 yang hanya mencapai Rp. 1.7 miliar .

“Untuk triwulan I tahun kemarin pembayaran santunan Jasa Raharja sebesar Rp1.7 miliar dan pada periode yang sama di triwulan I tahun 2022 meningkat jadi Rp2.3 miliar,” ungkap Kepala PT Jasa Raharja Cabang Maluku Herman Haurissa dalam rilisnya yang diterima redaksi Siwalimanews, Selasa(5/4).

Menurutnya, PT Jasa Raharja Cabang Maluku mencatat, kenaikan jumlah santunan tahun ini terjadi pada kedua sektor yaitu sektor UU Nomor: 33 tahun 1964 (Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum) dan sektor UU Nomor: 34 tahun 1964 (Dana Pertanggungan Kecelakaan Lalulintas).

Peningkatan pembayaran santunan pada tahun ini, disebabkan peningkatan pada jumlah kasus dan jumlah korban kecelakaan, baik kasus kecelakaan penumpang umum maupun kecelakaan lalu lintas jalan.

Baca Juga: Ahli Waris Wa Ope Terima Santunan Kematian

Olehnya itu dirinya menghimbau kepada masyarakat agar selalu memastikan kendaraannya telah melunasi kewajiban pajak kendaraan bermotor dan SWDKLLJ setiap tahunnya, dan manfaatkan masa pembebasan denda PKB dan SWDKLLJ mulai 1 Maret sampai dengan 31 Agustus 2022.

“Bagi penumpang kendaraan umum untuk memilih kendaraan umum yang resmi dalam melakukan perjalanan. Hati-hati dalam berkendaraan di jalan, dan patuhi rambu-rambu lalu lintas, ingat keluarga menanti kita di rumah. Untuk itu, jaga keselamatan diri dan juga orang lain,” himbaunya. (S-21)