AMBON, Siwalimanews – Mantan Kepala Sekolah Menengah Kejuruan Negeri 1 Ambon Steven Latuihamallo, dituntut 4,6 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Maluku dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Ambon, Senin (4/4).

Sidang yang dipimpin Hakim Jenny Tulak ini, JPU Achmad Attamimi menjelaskan, terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam pasal 2 jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Meminta kepada majelis agar memvonis terdakwa dengan pidana penjara selama 4,6 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 3 bulan serta membayar uang pengganti sebesar jumlah kerugian negara berdasarkan perhitungan auditor BPKP Perwakilan Provinsi Maluku-Malut,” ungkap Attamimi dalam sidang itu.

Hal-hal yang memberatkan,, terdakwa merupakan ASN dan tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi, sementara hal-hal yang meringankan terdakwa berlaku sopan di persidangan dan belum pernah di hukum sebelumnya. (S-10.