AMBON, Siwalimanews – Hakim PN Ambon geram oknum pegawai lapas ambon yang membiarkan transaksi narkoba secara brutal oleh warga binaan Lapas Klas II A Ambon.

Hal itu disampaikan Hakim Haris Tewa dalam persidangan dengan agenda saksi terhadap kasus tindak pidana narkotika yang melibatkan, Aron Manussama ASN Balai Jalan Cs serta warga binaan Lapas Ambon yang turut terlibat, Rabu (30/8).

“Kami bertanya tanya sebenarnya  lapas ini apa? Kata Binaan ini implementasinya kemana?. Bagaimana bisa handphone dibiarkan begitu saja digunakan oleh warga binaan yang berujung terjadinya transaksi narkoba,” ungkap Haris Tewa.

Dikatakan, pengadilan bukan tempat sampah sehingga pengawasan terhadap warga binaan lapas lebih diperketat.

“Jujur kami paling tak sabaran. Kami di PN bukan tempat sampah untuk membina terdakwa-terdakwa ini. Dimana letak tugas dan tanggungjawab pegawai di Lapas jika secara terus membiarkan penggunaan hanphone yang berujung transaksi narkoba dari dalam keluar ?. Banyak yang sudah kami dengar namun kami masih diam, kenyataannya ada yang mengajarkan kepada narapidana untuk Banding setelah vonis karena akan peroleh potongan hukuman. ini kami ketahui bahwa ada orang dalam yang seperti itu, menjatuhkan kami segala macam,” tandas Tewa geram.(S-26)

Baca Juga: Proyek Jamban & Dapur Negeri Ouw Diduga Mark Up