AMBON, Siwlaimanews – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) marathon menggarap saksi-saksi kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat mantan Walikota Ambon, Richard Louhenapessy.

Guna membongkar borok TPPU penguasa 10 tahun Kota Ambon ini, pada Kamis (23/2) KPK meng­garap 6 orang saksi diantaranya, dua notaris yaitu, Roy Prabowo Lenggono dan Abigael Agnes Ser­worwora.

Selain dua notaris tersebut, lem­baga anti rasuah itu juga me­meriksa anak RL, Erleen Louhe­na­pessy bersama suaminya, Nolly Stevie Bernard Sahumena.

Turut juga diperiksa William Pieter Mairuhu (Wiraswasta) dan Romelos Alfons (Petani).

Sebelumnya pada Rabu (22/2) KPK memeriksa 6 orang saksi yaitu, Johanis Wellem Jacobus Sou­kotta (Wiraswasta), Pattiwael Nicaolas (Pejabat Pembuat Akta Tanah/notaris),  Eddy Sucelaw (No­taris), Sigrid Tomasila (Ba­gian Marketing/penjualan), Mei­lisa Wairata (Ba­gian Finance), dan Risma Chani­ago (Bagian Finance).

Baca Juga: Tiga Tersangka Dana Covid Aru Masuk Jaksa

Juru Bicara KPK, Ali Fikri yang dikonfirmasi Siwalima melalui pesan whatsappnya, Kamis (23/2) membenarkan pemeriksaan 6 orang saksi yang dilakukan di Kantor BPKP Perwakilan Maluku.

“Hari ini pemeriksaan terhadap 6 saksi,” ujarnya singkat sembari mengakui, pada Rabu (22/2) tim penyidik KPK juga memeriksa 6 orang saksi di Kantor BPKP Maluku.

Diduga Gelapkan

Sementara itu, sejumlah saksi yang diperiksa lembaga anti ra­suah di gedung milik BPKP Per­wakilan Maluku pada Kamis (23/2) angkat bicara terkait inti dari pemeriksaan tersebut.

Mereka mengaku pemeriksaan KPK terkait bidang tanah dirumah pribadi Richard Louhenapessy yang diduga digelapkan.

William Pieter Mairuhu, saksi dalam kasus ini kepada warta­-wan mengatakan, pemeriksaan dirinya terkait bidang tanah yang saat ini berdiri rumah pribadi milik RL.

Menurutnya ada pemalsuan do­kumen hak milik atas tanah ter­sebut. “Tanah itu awalnya memang milik saya dan rekan saya besarnya itu 30×30 dibagi dua, yang punya saya ini, saya pelepasan hak kepa­da Ibu Lewerissa, jadi tidak ada sertifikat namun muncul sertifikat atas nama saya tanpa sepe­nge­tahuan saya,” jelas Mairuhu disela sela pemeriksaan.

Dikatakan, tidak memiliki urusan dengan RL sapaan akrab Richard Louhenapessy serta tidak me­ngetahui adanya penerbitan ser­tifikat atas nama dirinya.

“Saya tidak ada urusan dengan pak RL yang saya tidak terima kok kenapa nama saya ada disertifikat tanpa sepengetahuan saya,” ungkapnya kesal.

Menurutnya, pertanyaan KPK seputaran persoalan tersebut dan secara kooperatif dirinya menjelas­kan sesuai fakta dan kenyataan yang sesunguhnya.

“Permeriksaan terkait ini dan saya jelaskan sesuai faktanya,” tandas Mairuhu.

Hal senada diungkapkan, Rome­los Alfons, petani berusia 83 tahun ini terlihat kebingungan usai dipe­riksa KPK. Persoalan­nya masih sama terkait bidang tanah di Kayu Putih yang kini dibangun rumah pribadi milik RL.

Romelus mengaku ditipu lanta­ran tahan sekitar kurang lebih 1 Hektar dirampas seluruhnya oleh Richard Louhenapessy dari dirinya selaku pemilik lahan.

Kepada wartawan Alfons me­ngaku, hanya menjual bidang ta­nah tersebut sebesar 10×10 na­mun nyatanya tanah tersebut digu­nakan seluruhnya untuk pemba­ngu­nan rumah pribadi.

Parahnya lagi, RL menerbitkan sertifikat atas nama Erlene Louhe­napessy padahal Romelus memi­liki sertifikat asli dari tanah tersebut.

“Beta lepas hanya 10×10 tapi digunakan seluruhnya, beta punya sertifikatnya,” ujar Alfons didampi­ngi cucu perempuannya.

Pemeriksaan berlangsung ku­rang lebih 5 jam dari pukul 10.00 WIT hingga pukul 15.00 WIT. Awak media gagal meminta keterangan Erleen dan Nolly yang diperiksa di­ge­dung utama BPKP Perwakilan Ma­luku, terpisah dengan saksi lain.

Pantauan Siwalima di Kantor BPKP Maluku, Erleen dan suami­nya Nolly tiba di Kantor BPKP Ma­luku sekitar pukul 10.00 WIT. Erleen diketahui saat ini berdomisili di Pare-Pare. Dirinya tiba di Ambon ber­sama suaminya Nolly guna memenuhi panggilan KPK.

Tak lama setelah pasang suami istri tersebut masuk ruang peme­riksaan, terlihat Direktur CV Indra Pratama William Mairuhu tiba di Kantor BPKP, dengan mengguna­kan kemeja putih bergaris dan ce­lana panjang hitam. Mairuhu masuk ke ruang pemeriksaan.

Ibformasi yang dihimpun Siwa­lima, pemeriksaan dilakukan guna menyelidiki sebidang tanah milik RL yang menjadi objek TPPU.

Usut TPPU

Sebagaimana diberitakan, KPK menduga uang yang dipakai untuk membeli aset tersebut, sumbernya tidak jelas, termasuk juga pem­berian pihak swasta yang menda­patkan izin usaha di Kota Ambon.

Sumber Siwalima yang dekat dengan KPK mengaku beberapa saksi terkait dugaan TPPU RL.

Mereka yang nantinya dipe­riksa, ada kaitannya dengan se­-jumlah aset RL yang disamarkan atas nama orang lain.

“Dia disinyalir sengaja me­nyem­bunyikan atau menya­markan asal-usul kepemilikan harta benda menggunakan indentitas pihak-pihak tertentu,” ujar dia Sabtu (18/2), sembari minta namanya tidak ditulis.

Ditanya siapa saja yang akan diperiksa, sumber itu minta nanti dicek saja hari Kamis (23/2), di Kantor BPKP Perwakilan Maluku, Waihaong.

“Sabar ya. Nanti boleh dicek hari Kamis ya,” pinta dia sambil meng­akhiri pembicaraan.

Terpisah, salah satu pejabat di BPKP Perwakilan Maluku, mem­-benarkan kantornya akan digu­nakan KPK. Namun begitu, dia mengaku tidak tahu apa keperluan penggunaan kantornya.

“Betul, tapi saya tidak tahu dipake untuk kegiatan apa,” ujarnya di ujung terlepon genggam, Minggu (19/2), sambil minta namanya tidak dipublis.

Sementara itu, sumber Siwalima lain menyebutkan, KPK akan memeriksa beberapa saksi kunci di Ambon. “Ada penyama­ran nama pemilik pada aset milik RL,” ujarnya,” Minggu (19/2) siang.

Lalu, aset apa saja yang disamarkan? “Ada dua aset yang kuat dugaan disamarkan, yaitu tanah di Desa Poka, dan satu unit mobil Toyota Fortuner,” ujarnya.

Tidak saja nama pembelinya di­sa­markan, jelas sumber tadi, na­mun kuat dugaan ada pemal­suan identitas diri pembeli dalam kasus ini. “Banyak pihak terlibat. Bakal tam­bah ramai kasusnya,” tandas dia.

Vonis

Dalam perkara suap, RL divonis 5 Tahun penjara denda Rp 500 juta subsider 1 tahun kurungan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon. Vonis dibacakan pada Kamis (9/2).

Vonis RL lebih ringan 3,6 tahun, dari tuntutan jaksa KPK yang menuntutnya 8,6 tahun penjara. Kendati begitu, RL belum boleh ber­nafas lega, karena dari rang­kaian penyelidikan, KPK menemu­kan sejumlah fakta yang meng­arah ke tindak pidana pencucian uang yang dilakukan mantan orang nomor satu di Kota Ambon itu.

Karenanya kpk langsung me­-netapkan rl sebagai tersangka tppu. “sudah kita tetapkan sebagai tersangka,” ujar ketua tim jpu kpk, di Pengadilan Negeri Ambon, Kamis (9/2). (S-10)