AMBON, Siwalimanews – Anggota DPRD Provinsi Maluku, dapil Kabupaten Seram Bagian Barat, Toraya Samal, mendesak DPRD Seram Bagian Barat dan Pemda setempat untuk segera menetapkan Perda tentang Negeri Adat.

Desakan ini disampaikan Toraya kepada wartawan di Baileo Rakyat Karang Panjang, Jumat (22/10) merespon proses pemilihan kepala pemerintahan negeri yang dilakukan serentak di kabupaten tersebut.

Menurutnya, selaku wakil rakyat, pihaknya sangat mendukung proses pemilihan kepala pemerintah negeri yang telah menghasilkan beberapa figur yang nantinya memimpin negeri, namun yang paling diharapkan adalah, seluruh kepentingan masyarakat negeri dapat diakomodir dengan baik.

Namun, Pemda Seram Bagian Barat juga tidak boleh mengabaikan hak-hak masyarakat negeri adat, melalui penetapan dan pengesahan Ranperda tentang Negeri Adat menjadi perda.

“Pemda jangan mengabaikan hak negeri adat melalui penetapan Perda Negeri adat yang sudah lama namun belum disahkan,” ujar Samal.

Baca Juga: Pangdam Buka Serbuan Vaksinasi di Tual dan Malra

Menurut Ketua Fraksi PKS di DPRD Maluku ini, bahwa Perda tentang Negeri Adat yang digodok oleh Pemda bersama DPRD, merupakan perda yang sangat penting dan perlu disahkan, agar tidak menimbulkan polemik yang berkepanjangan dan berpengaruh pada semua aspek kehidupan masyarakat.

“Perda itu harus segera diselesaikan, karena jika sudah selesai ditetapkan, maka saya yakin tidak akan ada masalah lagi,” tandasnya. (S-50)