Tolak Bercinta, Motif Pelaku Bunuh Wanita Ini
AMBON, Siwalimanews – Aparat Polsek Salahutu dan Polresta Pulau Ambon berhasil mengamankan pelaku pembunuhan Sarfa Nahumarury, wanita 38 tahun ini di hutan Dusun Harua, Tulehu, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah.
Korban dibunuh oleh pelaku M Rizky Lestaluhu, gara-gara ajaknya untuk bercinta dengan korban ditolak. Pelaku dibekuk tanpa perlawanan di kediamannya, Minggu (28/7) pukul 17.06 WIT.
Kasi Humas Polresta Pulau Ambon dan Pp Lease, Ipda Jane Luhukay menjelaskan, dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi diketahui identitas pelaku dan keberadaan pelaku yang sementara bersembunyi di Dusun Pohon Mangga tepat di dalam gudang milik warga.
“Pada pukul 17.20 WIT, Gabungan Personel Buser bersama personel Polsek Salahutu mendapat informasi terkait keberadaan terduga pelaku yang sementara bersembunyi di Dusun Pohon Mangga, Desa Tulehu tepatnya di dalam gudang milik Mahmud alias Rambo,” ujar Luhukay kepada wartwan di Ambon, Senin (29/7).
Setelah mendapat informasi tersebut, personel gabungan Polsek Salahutu bersama personel buser mendatangi lokasi tersebut kemudian langsung mengamankan pelaku
Baca Juga: Kejati: Tersangka Suyoto Belum Ditahan Karena LumpuhSaat penangkapan, lanjut Luhukay, pelaku tidak melakukan perlawanan sehingga langsung digiring ke mako Polresta Ambon.
Dari hasil pemeriksaan diketahui, motif pelaku menghabisi nyawa korban lantaran korban menolak ajakan pelaku untuk berhubungan Intim.
Saat itu pelaku menggunakan kendaraan bermotor melewati Pom bensin Tulehu yang mana korban bersama rekannya Ismet memanggil pelaku, untuk bergabung mengkonsumsi alkohol jenis sopi bersama dengan rekan-rekan lainnya. Setelah itu korban mengajak pelaku untuk jalan-jalan menggunakan motor milik pelaku.
Kemudian pelaku berboncengan dengan korban menuju ke Universitas Darusalam. Tiba disana, pelaku memukul korban menggunakan kedua kepalan secara berulang kali sehingga korban sempat terjatuh.
“Pelaku membawa korban dengan cara menaruh korban di depan motor, pelaku menuju ke hutan Dusun Harua Rupaitu Desa Tulehu, dan tiba disana pelaku memukul korban menggunakan kepalan tangan kearah wajah korban dan membuka celana korban dengan niat untuk berhubungan badan, namun korban menolak sehingga pelaku kembali memukul korban hingga tidak sadarkan diri,” ungkapnya.
Usai melakukan aksinya, pelaku kemudian pergi meninggalkan lokasi kejadian. Luhukay menambahkan, saat ini pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan merekam di balik jeruji besi Polresta Ambon, guna pemeriksaan lebih lanjut. (S-10)
Tinggalkan Balasan