AMBON, Siwalimanews – Aparat Polsek Salahutu dan Polresta Pulau Ambon berhasil mengamankan pela­ku pembunuhan Sarfa Nahu­marury, wanita 38 tahun ini di hutan Dusun Harua, Tu­lehu, Kecamatan Salahutu, Kabu­paten Maluku Tengah.

Korban dibunuh oleh pe­laku M Rizky Lestaluhu, gara-gara ajaknya untuk ber­cinta dengan kor­ban ditolak. Pelaku dibekuk tanpa per­lawanan di kediamannya, Minggu (28/7) pukul 17.06 WIT.

Kasi Humas Polresta Pulau Ambon dan Pp Lease, Ipda Jane Luhukay menjelaskan, dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi dike­tahui identitas pelaku dan keberadaan pelaku yang se­mentara bersembunyi di Dusun Pohon Mangga tepat di dalam gudang milik warga.

“Pada pukul 17.20 WIT, Gabungan Personel Buser bersama personel Polsek Salahutu mendapat informasi terkait keberadaan terduga pelaku yang sementara ber­sem­bunyi di Dusun Pohon Mangga, Desa Tulehu tepatnya di dalam gudang milik Mahmud alias Rambo,” ujar Luhukay kepada wart­wan di Ambon, Senin (29/7).

Setelah mendapat informasi tersebut, personel gabungan Polsek Salahutu bersama personel buser mendatangi lokasi tersebut kemu­dian langsung mengamankan pelaku

Baca Juga: Tunggu Audit, Jaksa Rampungkan Berkas Korupsi Akoon

Saat penangkapan, lanjut Luhu­kay, pelaku tidak melakukan perla­wanan sehingga langsung digiring ke mako Polresta Ambon.

Dari hasil pemeriksaan diketahui, motif pelaku menghabisi nyawa kor­ban lantaran korban menolak ajakan pelaku untuk berhubungan Intim.

Saat itu pelaku menggunakan ken­da­raan bermotor melewati Pom bensin Tulehu  yang mana korban bersama rekannya Ismet memanggil pelaku, untuk bergabung mengkon­sumsi al­ko­hol jenis sopi bersama dengan re­kan-rekan lainnya. Setelah itu korban mengajak pelaku untuk jalan-jalan menggunakan motor milik pelaku.

Kemudian pelaku berboncengan dengan korban menuju ke Universitas Darusalam. Tiba disana, pelaku memukul korban menggunakan kedua kepalan secara berulang kali sehingga korban sempat terjatuh.

“Pelaku membawa korban dengan cara menaruh korban di depan motor, pelaku menuju ke hutan Dusun Harua Rupaitu Desa Tulehu, dan tiba disana pelaku memukul korban menggunakan kepalan tangan kearah wajah korban dan membuka celana korban dengan niat untuk berhubungan badan, namun korban menolak sehingga pelaku kembali memukul korban hingga tidak sadarkan diri,” ungkapnya.

Usai melakukan aksinya, pelaku kemudian pergi meninggalkan lokasi kejadian. Luhukay menambahkan, saat ini pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan merekam di balik jeruji besi Polresta Ambon, guna peme­riksaan lebih lanjut. (S-10)