Tolak 20 Tahun Bui, Faradiba Ajukan Kasasi
AMBON, Siwalimanews – Mantan Wakil Pimpinan Pemasaran Bisnis BNI Cabang Ambon, Faradiba Yusuf dipastikan mengajukan kasasi atas putusan Pengadilan Tinggi Ambon yang menghukumnya 20 tahun penjara.
Pengacara Faradiba, Edward Diaz menilai, putusan pengadilan terhadap Faradiba dalam kasus korupsi dan TPPU di BNI Ambon terlalu berat. Hakim tidak mempertimbangkan Perma Nomor 1 tahun 2020.
“Hakim tidak mempertimbangkan kategori kerugian negara Faradiba dalam Perma Nomor 1 tahun 2020,” kata Edward Diaz, kepada Siwalima, Sabtu (21/11).
Dia mengatakan, sesuai Perma Nomor 1 itu, seseorang haruslah dihukum sesuai dengan perbuatannya.
“Artinya, hukuman yang dijatuhkan ke Faradiba harus diringankan meskipun dia masuk dalam kategori berat,” ujar Diaz.
Baca Juga: Faradiba Kena 20 TahunDiaz menambahkan, kasasi akan diajukan dalam waktu 15 hari kedepan. Ada pertimbangan-pertimbangan yang akan dituangkan dalam memori kasasi untuk meminta keringanan hukuman bagi Faradiba.
Seperti diberitakan, Pengadilan Tinggi Ambon tidak mengabulkan banding Faradiba Yusuf dan menguatkan putusan Pengadilan Tipikor Ambon, sebagaimana tertuang dalam putusan Nomor 12/PID. SUS-TPK/2020/PT AMB.
Selain pidana badan 20 tahun penjara, Faradiba Yusuf juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp 22,54 miliar, subsider 7,6 tahun penjara, dan membayar denda 1 miliar subsider 6 bulan penjara.
Majelis hakim Usaha Ginting bersama hakim anggota Hastopo dan Dwijono Fensanarto menyatakan Faradiba terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi dan TPPU di BNI Ambon yang merugikan negara Rp 58,9 miliar.
“Menyatakan terdakwa Faradiba Yusuf telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam dakwaan pertama,” demikian dikutip dari laman Direktori Putusan Mahkamah Agung, Kamis (19/11).
Sementara pidana penjara untuk eks KCP BNI Masohi Marice Muskitta dan Andi Yahrizal Yahya alias Callu, eks KCP Mardika dan anak angkat Faradiba, Soraya Pelu dikurangi tiga tahun dari vonis sebelumnya. Semula, ketiganya dihukum 18 tahun penjara.
Sebelumnya Soraya Pelu, Marce Muskitta, Krestiantus Rumahlewang selaku KCP Tual, Joseph Resley Maitimu alias Ocep selaku KCP Kepulauan Aru dan Andi Yahrizal Yahya alias Callu dihukum 18 tahun penjara, membayar denda 500 juta subsider 6 bulan.
Majelis hakim juga menghukum empat kepala cabang itu, membayar uang pengganti. Terdakwa Kres diwajibkan membayar uang pengganti Rp.50 juta, terdakwa Marce Rp 75 juta subsider 5,6 tahun, terdakwa Yosep Rp. 398 juta subsider 5,6 tahun penjara, dan terdakwa Andi Rp 35 juta.
“Menyatakan terdakwa Faradiba Yusuf telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” tandas ketua majelis hakim, Pasti Tarigan saat membacakan putusan dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi dan TPPU di BNI Ambon, Selasa (11/8) di Pengadilan Tipikor Ambon.
Putusan hakim terhadap Faradiba Yusuf sama dengan tuntutan jaksa. Sementara putusan hakim lebih berat dari tuntutan jaksa bagi keempat kepala cabang.
Sebelumnya, JPU Kejati Maluku meminta majelis hakim menghukum Faradiba 20 tahun penjara, denda Rp. 1 miliar subsider 6 bulan penjara, membayar uang pengganti Rp. 49,72 miliar, subsider 10 tahun penjara. Sehingga akumulasi hukuman pidana yang harus dijalani Faradiba selama 30,6 tahun penjara.
Soraya Pelu juga dituntut hukuman penjara yang sama oleh jaksa. Sementara terdakwa Marce Muskitta dituntut 11 tahun, Krestiantus Rumahlewang dituntut 13 tahun, Joseph Resley Maitimu alias Ocep dan Andi Yahrizal Yahya alias Callu dituntut 15 tahun penjara.
Jumlah kerugian dalam kasus ini sesuai hasil audit BPK sebesar Rp 58,9 miliar. Faradiba Yusuf menikmati Rp. 49,72 miliar. Sementara Marce Muskitta alias Ace Rp. 75 juta, Krestiantus Rumahlewang alias Kres mendapat Rp. 50 juta, Joseph Resley Maitimu alias Ocep Rp. 100 juta, Andi Yahrizal Yahya alias Callu Rp. 35 juta, dan Soraya Pelu sebesar Rp. 9,5 miliar. (S-49)
Tinggalkan Balasan