AMBON, Siwalimanews – Puluhan massa HMI yang melakukan aksi demonstrasi di DPRD Kota yang meminta untuk mendukung penolakan UU Omnibus Law, akhirnya diterima oleh Ketua DPRD Elly Toisutta.

Sayangnya Toisutta enggan menandatangani penolakan UU Omnibus Law sesuai keinginan para pendemo.

Toisuta yang saat itu didampingi Sekretaris Fraksi Demokrat Julius Toisutta dan Wakil Ketua Fraksi PKS Saidana Azhar Bin Tahir menjelaskan, atas nama lembaga DPRD Kota Ambon dia menerima semua aspirasi ini yang nantinya akan dismapaikan kepada pemprov Maluku dan pempus.

“Sampai dengan hari ini adik-adik masih tetap bersemangat untuk suarakan masalah UU Omnibus Law karena apapun yang dibuat pemerintah belum dapat memuaskan semua masyarakat,” ucap Toisuta.

Namun untuk menandatangani persetujuan penolakan UU ini, Toisutta menegaskan, dirinya sebagai wakil rakyat dari Partai Golkar juga diatur oleh Ketua Umum partai yang juga adalah Menko Perekonomian Airlangga Hertanto.

Baca Juga: DPRD Malteng Terima KUA PPAS APBD-P 2020

“Sehingga saya sebagai Ketua DPRD Kota Ambon dari Fraksi Partai Golkar tentunya tidak bisa menolak UU Omnibus Law,” tuturnya.

Sementara itu, Fraksi PKS dan Demokrat yang diwakili oleh Saidna Azhar bin Taher dan Julius Toisutta dari Fraksi Demokrat menyatakan secara resmi menolak UU Omnibus Law dengan menandatangani pakta integritas penolakan UU tersebut bersama HMI Cabang Ambon.

Usai mendengar penjelasan Ketua DPRD dan pakta integritas ditandatangani oleh fraksi PKS dan Demokrat, massa kemudian membubarkan diri dengan aman dan tertib. (Mg-5)