AMBON, Siwalimanews – Ketua DPRD Kota Ambon Ely Toisuta mengaku, proses pengusulan pergantian antar waktu dua anggota DPRD periode 2019-2024 dari Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) masing-masing Jacob Usmany dan Juliana Pattipeilohy belum dapat diproses .

Proses PAW kedua wakil rakyat dari PKPI ini belum dapat diproses, sebab pihak DPRD kota masih akan berkonsultasi lagi baik dengan DPN PKPI dan juga KPU.

“Jadi terkait dengan pengusulan PAW dari PKPI Kota Ambon terhadap kedua anggotanya itu, kami masih akan berkoordinasi, baik ke DPN PKPI dan juga KPU Kota Ambon. Bahkan kemarin itu dari Bamus DPRD Kota juga sudah berkonsultasi langsung dengan Kemenkumham, mengingat PKPI ini ada dualisme kepemimpinan, untuk itu DPRD juga harus berpatokan pada keputusan Kemenkumham,” ungkap Toisuta kepada Siwalimanews, di ruang kerjanya, Senin (22/5).

Hal itulah kata Toisuta, hingga kini menjadi dilema bagi DPRD dalam mengambil keputusan untuk menindaklanjuti pengusulan PAW tersebut.

“Kalau sesuai surat Kemenkumhan, masih tertulis Yussuf Solichien sebagai Ketua DPN dan Sekjen Syahrul Mamma. Disisi lain, ada surat PAW itu, namun ditandatangani oleh Ketua DPN dan Sekretarisnya, berbeda sesuai SK Kemenkumham, jadi bukan pa Maman, tetapi, ibu Amelia yang adalah Wakil Sekjen PKPI. Untuk itu, hal ini akan dikonsultasikan lagi secepatnya,” ujarnya.

Baca Juga: 630 Bacaleg Berebut 35 Kursi di DPRD Kota

Sementara itu a Juliana Pattipeilohy yang dikonfirmasi Siwalimanews di Baileo Rakyat Balakng Soya, Senin (22/5) menjelaskan, masih ada konflik internal dalam tubuh PKPI, sehingga muncul dualisme yakni kubu Musnalub dan juga Rapimnas. Dan pengusulan yang diajukan PKPI Kota Ambon itu atas dasar kubu Rapimnas. Sementara Kemenkumham sendiri, belum mengesahkan kubu mana yang sah.

“Dengan itu sehingga, apakah surat pengusulan PAW itu, bisa dikatakan sah? Ini juga yang harus dipahami,” ucapnya.(S-25)