AMBON, Siwalimanews – Berbagai fasilitas umum yang disediakan oleh peme­rintah, seperti taman atau Ruang Terbuka Hijau (RTH) selain diperuntukan sebagai nilai estetik atau keindahan kota, juga dapat menjadi tempat bagi masyarakat untuk berinteraksi dan bersosialisasi.

Dengan demikian keberadaan RTH tersebut, sudah seharusnya dapat dipergunakan oleh mas­yarakat sesuai fungsi dan per­untukan, serta dijaga semua fasilitas yang ada didalamnya.

Salah satu RTH di Kota Ambon yang ramai dikunjungi masyarakat Kota Ambon, adalah RTH Taman AMBON yang ter­letak tepat di bawah Jembatan Merah Putih (JMP) dan masuk dalam wilayah Negeri Hative Kecil, Kecamatan Sirimau.

Letaknya yang strategis ditepian jalan protokol, menarik masyarakat untuk menjadikan RTH ini sebagai tempat bersantai dan melepas penat setelah berkendara.

Namun sangat disayangkan, pada lokasi RTH ini sering terjadi penyalahgunaan fungsi dan peruntukan oleh oknum tidak bertanggung jawab, dengan menggunakan lokasi tersebut sebagai tempat konsumsi minuman keras, berjudi, atau melakukan hal yang tidak senonoh.

Baca Juga: AMM Jarjuir Demo di DPRD Aru

Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon sendiri, telah mengantisipasi hal tersebut, dengan menempatkan satu titik CCTV secara strategis untuk memantau aktivitas masyarakat di RTH Taman iAMBON.

Dengan CCTV yang terhubung di Command Center Kota Ambon, maka apabila terjadi pelanggaran ketentra­man dan ketertiban umum, dapat langsung dilaporkan dan ditindak­lan­juti oleh Satuan Polisi Pamong Praja. (Satpol PP) Kota Ambon

Kasat Pol PP Kota Ambon, Josi Loppies, menjelaskan berdasarkan laporan yang masuk dari Command Center Kota Ambon, maka pihaknya melakukan patroli rutin ke RTH iAMBON.

“Berdasarkan laporan dari Command Center maka kita lakukam Patroli rutin untuk pengawasan terhadap adanya pelanggaran Perda khususnya Perda Nomor 3 Tahun 2017 tentang Ketentraman dan ketertiban umum, terkait fasilitas umum yang disalahgunakan oleh mas­yarakat,” katanya di Balai Kota, Senin (20/9).

Dirinya menjelaskan, selain mela­kukan pengawasan terhadap pelak­sa­naan Perda, personil Satpol PP Kota Ambon secara persuasif juga menghimhau pengunjung agar dapat menjaga fasilitas umum yang disediakan oleh pemerintah.

“Personil juga memberikan edu­kasi dan himbauan kepada pengun­jung RTH Taman iAmbon di bawah JMP untuk tidak melakukan aktivi­tas yang melanggar hukum dan norma,” jelasnya.

Diharapkan dengan adanya patroli rutin oleh Satpol PP Kota Ambon, maka kedepan tidak ada lagi penyalahgunaan fungsi RTH yang dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggungjawab.

“Jika terjadi penyalahgunaan fu­ngsi, maka tentunya masyarakat se­kitar RTH menjadi resah, menyebab­kan potensi kriminalitas, dan pada akhirnya merusak citra masyarakat Kota Ambon. Ini yang harus diantisipasi,” tutup Kasat. (S-52)