Tindaklanjuti Laporan Command Center Satpol PP Patroli RTH
AMBON, Siwalimanews – Berbagai fasilitas umum yang disediakan oleh pemerintah, seperti taman atau Ruang Terbuka Hijau (RTH) selain diperuntukan sebagai nilai estetik atau keindahan kota, juga dapat menjadi tempat bagi masyarakat untuk berinteraksi dan bersosialisasi.
Dengan demikian keberadaan RTH tersebut, sudah seharusnya dapat dipergunakan oleh masyarakat sesuai fungsi dan peruntukan, serta dijaga semua fasilitas yang ada didalamnya.
Salah satu RTH di Kota Ambon yang ramai dikunjungi masyarakat Kota Ambon, adalah RTH Taman AMBON yang terletak tepat di bawah Jembatan Merah Putih (JMP) dan masuk dalam wilayah Negeri Hative Kecil, Kecamatan Sirimau.
Letaknya yang strategis ditepian jalan protokol, menarik masyarakat untuk menjadikan RTH ini sebagai tempat bersantai dan melepas penat setelah berkendara.
Namun sangat disayangkan, pada lokasi RTH ini sering terjadi penyalahgunaan fungsi dan peruntukan oleh oknum tidak bertanggung jawab, dengan menggunakan lokasi tersebut sebagai tempat konsumsi minuman keras, berjudi, atau melakukan hal yang tidak senonoh.
Baca Juga: Mahasiswa Unpatti Diharapkan Tangkal RadikalismePemerintah Kota (Pemkot) Ambon sendiri, telah mengantisipasi hal tersebut, dengan menempatkan satu titik CCTV secara strategis untuk memantau aktivitas masyarakat di RTH Taman iAMBON.
Dengan CCTV yang terhubung di Command Center Kota Ambon, maka apabila terjadi pelanggaran ketentraman dan ketertiban umum, dapat langsung dilaporkan dan ditindaklanjuti oleh Satuan Polisi Pamong Praja. (Satpol PP) Kota Ambon
Kasat Pol PP Kota Ambon, Josi Loppies, menjelaskan berdasarkan laporan yang masuk dari Command Center Kota Ambon, maka pihaknya melakukan patroli rutin ke RTH iAMBON.
“Berdasarkan laporan dari Command Center maka kita lakukam Patroli rutin untuk pengawasan terhadap adanya pelanggaran Perda khususnya Perda Nomor 3 Tahun 2017 tentang Ketentraman dan ketertiban umum, terkait fasilitas umum yang disalahgunakan oleh masyarakat,” katanya di Balai Kota, Senin (20/9).
Dirinya menjelaskan, selain melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Perda, personil Satpol PP Kota Ambon secara persuasif juga menghimhau pengunjung agar dapat menjaga fasilitas umum yang disediakan oleh pemerintah.
“Personil juga memberikan edukasi dan himbauan kepada pengunjung RTH Taman iAmbon di bawah JMP untuk tidak melakukan aktivitas yang melanggar hukum dan norma,” jelasnya.
Diharapkan dengan adanya patroli rutin oleh Satpol PP Kota Ambon, maka kedepan tidak ada lagi penyalahgunaan fungsi RTH yang dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggungjawab.
“Jika terjadi penyalahgunaan fungsi, maka tentunya masyarakat sekitar RTH menjadi resah, menyebabkan potensi kriminalitas, dan pada akhirnya merusak citra masyarakat Kota Ambon. Ini yang harus diantisipasi,” tutup Kasat. (S-52)
Tinggalkan Balasan