Oknum pegawai Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Ambon yang diduga melakukan pungutan liar (Pungli) dari pedagang di Pasar Mardika, harus dilakukan.

Tindakan pungli bukan baru pertama kali terjadi, ternyata sudah berlangsung lama namun sayangnya Kepala Dinas Perindustrian, Pieter Leuwol terkesan membiarkan pungli itu ternyata.

Modus yang dilakukan oleh oknum petugas Disperindag dengan memberikan karcis retribusi pelayanan pasar kepada para pedagang gerobak.

Tak tanggung-tanggung karcis retribusi yang seharusnya dibayar Rp 1000 justru ditagih Rp 5000. Mirisnya modus ini bukan baru pertama kali dilakukan, tetapi sudah berlangsung lama, namun sayangnya Kepala Disperindag terkesan tutup mata dan membiarkan aksi pungli itu terus marajalela.

Para pedagang gerobak ini seharusnya membayar retribusi sampah Rp 1000 dari Dinas Lingkungan dan Persampahan, namun anehnya para pedagang gerobak justru diberikan karcis pelayanan pasar.

Baca Juga: Butuh Keseriusan BPKP

Pedagang juga tidak bisa melawan, mereka sudah pasti mengikuti saja ketika disodorkan karcis untuk membayar sekalipun nilai yang dibayarkan tidak sesuai dengan nilai karcis yang tertera.Aksi pungli dari para pedagang ini juga pernah ditemukan Komisi III DPRD Kota Ambon saat melakukan on the spot  di Pasar Mardika. Diduga oknum Disperindag melakukan pungli terhadap 318 lapak di terminal Mardika. Retribusi dipungut per lapak Rp 10 ribu setiap hari. Padahal seharusnya pedagang hanya membayar Rp 60 ribu per bulan.

Sayangnya temuan Komisi III DPRD Kota Ambon ini ditepis Kepala Dinas Perindag Kota Ambon Pieter Jan Leuwol. Ia menegaskan, tidak ada pungutan liar (Pungli) di Pasar Mardika.

Menurutnya, pungutan yang dilakukan terhadap 318 lapak di Pasar Mardika sebesar Rp 1000 per hari, bukan Rp 10 ribu per hari, sebagaimana yang ditudingkan oleh Komisi III DPRD Kota Ambon.

Kata Leuwol, penagihan retribusi dari pedagang dilakukan sesuai dengan Perda tahun 2017 tentang retribusi. Untuk penagihannya sendiri, menggunakan karcis yang perharinya berjumlah 1000 ribu, tidak sampai 10.000 per hari.

Kendatipun dugaan pungli ini sudah ditepis oleh Kadis Perindag, namun seharusnya kadis tidak boleh percaya begitu laporan anak buahnya di lapangan. Bila perlu Disperindag membentuk tim meninjau di lapangan, apakah ada temuan tersebut sesuai dengan keluhan para pedagang.

Selain itu, Pemkot Ambon bisa memasang CCTV di Pasar Mardika supaya bisa mengetahui aksi oknum-oknum petugas Disperindag yang melakukan pungli dari pedagang.

Keluhan pedagang harus ditindaklanjuti, dan oknum petugas Disperindag yang melakukan tindakan pungli harus diberikan sanksi tegas, karena dikhawatirkan penagihan retribusi dari pedagang tidak dikembalikan secara keseluruhan ke kas daerah tetapi malah masuk ke kantongi pribadi.

Intinya, tindakan oknum Disperindag Kota Ambon yang melakukan pungli dari pedagang harus ditindak tegas, jangan dibiarkan.

Keluhan para pedagang harus jadi catatan dan perhatian serius dari Kadis Perindag Kota Ambon dan Walikota Richard Louhenapessy sebagai kepala daerah di kota ini. jika tindakan pungli demikian terbukti, maka harus diproses hukum supaya ada efek jera, apalagi tindakan ini sudah berlangsung lama. (*)