Timah Panas Lumpuhkan Pencuri Senpi di Tulehu
AMBON, Siwalimanews – Nekad mencuri senjata api milik anggota Polsek Salahutu berinisial FP, akhirnya SA warga Desa Tulehu, Kecamatan Salahutu Kabupaten Maluku Tengah harus meringis kesakitan setelah timah panas mendarat di kaki kanannya saat hendak ditangkap dikediamannya pada, Kamis (5/11).
Tak hanya SA, warga lainnya berinisial MK yang juga terlibat dalam aksi pencurian tersebut turut diamankan polisi.
Kapolresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease Kombes Leo Surya Nugraha Simatupang dalam keterangan persnya di Mapolresta Pulau Ambon, Rabu (11/11) menjelaskan, kejadian pembobalan rumah anggota polisi terjadi pada Minggu (1/11).
Saat itu SA yang berniat membobol jendala rumah milik anggota Polsek Salahutu, kemudian mengambil tas milik anggota yang isinya adalah HP dan senjata api jenis revolver.
“Niat mereka ini mencuri, posisinya anggota ini menaruh tas yang isi senpi di atas lemari yang jaraknya tidak jauh dari jendela yang dibobol,” jelas Kapolresta.
Baca Juga: Dua Pelaku Pencurian Brankas Bappeda DitangkapDiketahui kedua tersangka merupakan sindikat pencuri yang kerap beraksi di sejumlah rumah di Tulehu. Sebelum tertangkap mencuri Senpi, kedua tersangka juga melakukan perbuatan yang sama dengan mencuri HP di salah satu rumah di kawasan Dusun Pahlawan Desa Tulehu.
Pasca kejadian, Satuan Reskrim Polresta Ambon kemudian melakukan penyelidikan dan mengantongi identitas kedua tersangka. Selanjutnya anggota diturunkan dan menangkap keduanya di rumah masing masing di Desa Tulehu pada Kamis (5/11).
Saat dilakukan penangkapan, SA salah satu tersangka mencoba melawan dan hendak melarikan diri sehingga polisi terpaksa mengeluarkan tembakan yang mengenai kaki kanannya.
“Salah satu tersangka terpaksa dilumpuhkan karena mencoba melarikan diri, sementara barang bukti ditanam tersangka disamping rumah, jadi awalnya senpi itu ada 6 peluru, namun saat diamankan tinggal 5 peluru, nah hasil interogasi tersngka S menembakan 1 peluru ke arah udara untuk memastikan senjata tersebut aktif atau tidak,” pungkasnya.
Untuk mempertanghung jawabkan perbuatannya kedua tersangka dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. (S-45)
Tinggalkan Balasan