AMBON, Siwalimanews – Lembaga Pembi­naan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Ambon kedatangan Tim Mon­-itoring dan Evaluasi (Monev) dari Divisi Pemasyarakatan Kan­-tor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manu­-sia (Kemenkumham) Maluku, Selasa (21/9).

Kedatangan terse­-but untuk melakukan evaluasi terkait Sistem Peradilan Pidana Terpadu berbasis Teknolologi Informasi (SPPT-TI).

Kepala Subbidang Pembinaan Teknologi Informasi dan Kerja Sama Kanwil Kemen­kumham Maluku, Tersih V. Noya, saat melakukan monitoring mengatakan, ada tiga hal terkait pelaksanaan SPPT-TI, yaitu pembe­ritahuan masa pena­hanan, pemberitahuan narapidana yang akan bebas, dan pemberi­tahuan pemindahan yang dititipkan atau mutasi ke Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan lain.

“Jika semua itu sudah dilaksanakan, maka indikator pelaksanaan SPPT-TI di jajaran Pemasyarakatan dapat terpenuhi,” ungkap Tersih.

Ia juga sempat mengecek data salah satu Anak yang di LPKA Ambon untuk memastikan keakuratan data Anak tersebut pada aplikasi Sistem Database Pemasyarakatan (SDP).

Baca Juga: Tindaklanjuti Laporan Command Center Satpol PP Patroli RTH

“SPPT-TI ini menyangkut kirim data dan terima data, sekarang kita berada pada posisi kirim data dan LPKA Ambon telah melaksanakan itu,” tambah Tersih.

Sementera itu, Catherian V. Picauly selaku Kepala LPKA Ambon mengatakan, SPPT-TI merupakan program nasional yang harus disukseskan bersama, termasuk Kemen­kum­ham, khususnya LPKA Ambon. Pasalnya, LPKA Ambon merupa­kan salah satu UPT yang yang ditunjuk Kanwil Kemenkumham Maluku sebagai pilot project pelaksanaan SPPT-TI.

“Kami akan terus meningkat­kan kinerja penginputan, verifi­kasi, dan pembaruan data pada aplikasi SDP agar komponen sistem peradilan pidana dalam implementasi pertukaran data penanganan perkara pidana berbasis TI dengan Aparat Penegak Hukum dapat berjalan sesuai yang diharapkan,” tutur Catherian. (S-16)