AMBON, Siwalimanews – Dua dari tiga pelaku pembobolan dan pencurian disalah satu toko di kawasan Ahusen, Kota Ambon yakni A dan MAP berhasil dibekuk Unit Buru Sergap (Buser) Satreskrim Polresta Ambon.

Nilai dari hasil pembobolan dan pencurian komplotan pencuri ini terbilang cukup fantastis, yakni berjumlah Rp367.500.000

Kasi Humas Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease Ipda Moyo Utomo kepada wartawan di Mapolresta Ambon, Senin (13/6) menjelaskan, komplotan pencuri ini beraksi pada 17 Mei lalu di toko sekaligus rumah milik LH yang berlokasi di Jalan Setia Budi RT 003/003, Kelurahan Ahusen, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon.

Dalam aksinya itu, para pelaku yang sudah mengintai aktivitas korban menunggu situasi toko sepi. Benar saja, saat toko ditutup, korban kemudian menaruh uang hasil jualan kedalam sebuah tas dan ditaruh di dalam kamar. Hal ini ternyata diketahui komplotan pencuri yang membobol jendela kamar dan mengambil tas berisi uang tersebut.

“Modusnya ini tersangka A menuju ke TKP dengan cara memanjat tiang listrik disamping TKP, kemudian membobol jendela dan mengambil tas berisi uang tunai milik korban senilai Rp367.500.000, sedangkan tersangka MAP dan tersangka E (DPO) menunggu di luar TKP memantau situasi sekitar,” beber Utomo.

Baca Juga: Sempat Hilang, 2 ABK KM Putra Masbuar Ditemukan Selamat

Korban baru sadar menjadi korban pencurian keesokan harinya. Saat itu korban yang hendak menyetorkan uang tersebut ke bank tidak mendapati keberadaan tas berisi uang itu. Korban sempat menanyakan kepada suaminya, akan tetapi suaminya tidak mengetahuinya.

“Menyadari uang miliknya sudah tidak ada lagi, selanjutnya korban melapor kepihak kepolisian,” ucap Utomo.

Dari keterangan korban, serta sejumlah bukti, polisi yang melakukan penyelidikan berhasil mengantongi identitas para pelaku. Selanjutnya para pelaku diintai dan dua pelaku yakni A dan MAP dibekuk di kawasan berbeda di Kota Ambon, sementara pelaku E masih buron.

“Dua dari tiga pelaku sudah diamankan, dari tangan kedua pelaku ini polisi berhasil menyita barang bukti berupa uang tunai senilai Rp50.906.000 serta 1 unit sepeda motor dan 3 buah HP yang dibeli dari uang hasil curian tersebut,” ungkap Utomo.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan mendekam di Rutan Polresta Ambon untuk proses lanjut. Sementara satu pelaku lain masih dalam pengejaran. (S-10)