AMBON, Siwalimanews – Daniel Indey tak diusulkan DPRD untuk melan­jutkan masa jabatan Penjabat Bupati Kepulauan Tanimbar.

Tiga daerah di Provinsi Maluku yaitu,  Kabupaten Kepu­lauan Tanimbar, Buru dan Kota Ambon secara resmi telah menetapkan tiga nama calon Penjabat Walikota dan Bupati ke Kementerian Da­lam Negeri.

Tercatat dari nama-nama penetapan calon tersebut, terdapat penjabat bupati/walikota yang saat ini masih memimpin diusulkan kembali ke Kemendagri. Berbeda de­ngan di Kabupaten Kepulau­an Tanimbar, nama Daniel Indey justru tidak diusulkan.

Tiga nama calon yang di­tetapkan DPRD Kabupaten Kepulauan Tanimbar dan telah diusulkan Kemendagri yaitu, Piterson Rangkoratat, saat ini menjabat sebagai Asisten III Setda Provinsi Maluku, Kepala Dinas Ke­tahanan Pangan James Ro­land Watumlawar dan Sekre­taris daerah Tanimbar, Ruben Moriolkosu.

Wakil Ketua DPRD Tanimbar, Jidon Kel­­manutu ke­pada Siwalima di ruang kerja­nya, Senin (4/4) me­ngungkapkan, pi­hak­nya telah mela­kukan rapat pari­purna pada 28 Maret lalu dan menetapkan tiga nama calon Penjabat Bupati Tanimbar.

Baca Juga: Jaksa Tahan Bendahara Pengeluaran Balai Latihan Kerja Ambon

“Mengingat batas waktu pengusulan paling lambat ta­nggal (6/4) nanti, maka kami pihak DPRD telah melaku­kan paripurna dan hasilnya ada tiga nama yang per­oleh suara terbanyak yakni, Piterson Rangkoratat yang kemarin baru saja dilantik sebagai Asisten III Setda Provinsi Maluku, James Roland Watumlawar yang me­rupakan Kadis Ketahanan pa­ngan, dan Sekda Tanimbar Ruben Moriolkosu pada paripurna tanggal 28 Maret kemarin,” ujar Kelmanutu.

Dia menegaskan, pada Selasa (4/4) pihaknya telah mengirimkan hasil musyawarah penetapan calon pen­jabat Bupati Tanimbar ke Kemen­dagri.

“Kita telah mengirimkan hasil musyawarah kami DPRD pada tanggal 4 dengan dokumennya di bawah langsung oleh penjabat di Lingkup DPRD secara langsung ke Mendagri, untuk selanjutnya dilaku­kan verifikasi oleh pihak Kemente­rian dalam Negeri,” ujar kader PDIP ini.

Menurutnya, tiga nama yang dikirimkan merupakan putra Tanim­bar yang dipilih melalui voting ke 22 anggota DPRD, sehingga jangan dipolitisir seolah pejabat daerah lainnya tidak diusulkan.

“Dimulai dari pak Indey, Kadis Perikanan Alo Batkormbawa bahkan Roy Syauta juga masuk dalam pro­ses usulan kami, namun hingga de­ngan voting berakhir, tiga nama ter­sebut peroleh suara terbanyak, maka mereka bertiga wajar kami usulkan ke Mendagri,” katanya.

Dia meminta, masyarakat dan simpatisan lainnya untuk tidak mempolitisir penetapan tiga nama yang telah diusulkan.

“Kami meminta masyarakat dan simpatisan lainnya, jangan mempoli­tisir seolah kami berpihak hanya untuk tiga nama yang diusulkan ini. Namun hal itu sudah melalui proses dan tahapan hingga voting terjadi. Maka kami juga mengharapkan masyarakat jangan mau di adu domba seakan kami intimidasi pe­jabat yang lain,” paparnya.

Menurutnya, mereka yang terpilih bukan Agama si A bukan pula ras si B tapi mereka adalah putra putra terbaik Bumi Duan Lolat sehingga jangan mempolitisasi soal agama dan ras sebab ini tidak sehat untuk kepentingan daerah ini” Tandas Kelmanutu.

Dia berharap, ketiga nama yang diusulkan lembaga legislatif itu salah satunya bisa memimpin Tanimbar di bulan Mei mendatang.

“Kami sudah usulkan ke Kemen­dagri, soal tiga nama yang diusulkan mengingat mereka putra daerah, semoga bisa salah satu yang me­mimpin Tanimbar nanti,” tuturnya.

Selanjutnya, tambah Kelmanutu, Mendagri yang memiliki kewena­ngan penuh untuk menetapkan salah satu calon dari tiga nama calon yang telah diusulkan untuk memimpin Kabupaten Kepulauan Tanimbar.

“Hal lainnya ialah kita hanya mengusulkan, soal jadi dan tidaknya itu merupakan urusan Mendagri yang punya kewenangan. Masih ada tiga nama dari Pemerintah Provinsi yang akan diusulkan lagi bahkan ada juga tiga nama yang akan disiapkan pihak Mendagri, sehingga kami hanya bisa berharap dari tiga ini sa­lah satunya bisa menjabat sebagai penjabat Bupati Tanimbar kedepan” harap Kelmanutu.

Salampessy Diakomodir

Di Buru, walau gelombang demo terus berlanjut menolak Djalaludin Salampessy sebagai calon Bupati Buru periode 2023-2024, namun DPRD telah menetapkan tiga nama calon untuk selanjutnya diusulkan ke Kemendagri.

Tiga nama yang ditetapkan yaitu, Djalaludin Salampessy, Sekda Buru, Ilyas Hamid  dan Sugeng Widodo yang saat ini menjabat sebagai Ke­pala Inspektorat Kabupaten Buru.

Wartawan media ini melaporkan, penetapan  tiga nama calon Penjabat Bupati Buru itu disahkan dengan  ketok palu Ketua DPRD, M Rum Soestuny  dalam rapat tertutup yang digelar Selasa (4/4) sore.

Kendati rapat tersebut digelar secara tertutup, tetapi akhirnya bisa diketahui wartawan dan para peng­unjung di DPRD, karena secara diam-diam ada anggota dewan yang  menyiarkan kegiatan itu melalui akun facebook.

Satu per satu anggota dewan di­panggil untuk memberikan hak suara di dalam kertas yang telah disiapkan dan diminta menuliskan tiga nama.

Setelah menulis tiga nama, sebe­lum memasukan surat suara ke kotak, ia dengan sengaja membuka surat suara yang telah tertulis tiga nama, sehingga sempat terlihat siapa yang dipilih.

Setelah dilakukan perhitungan surat suara, setiap surat suara dibu­ka terdengar teriakan nama Djala­ludin Salampessy, Najib Hentihu yang menjabat Kepala Bappeda dan Kepala Satpol PP Mansur Mamulati.

Sedangkan surat suara lainnya mengakomodir nama Sekda M Ilyas Hamid, Azis Tomia Kadis Penda­patan dan Sugeng Widodo Kepala Inspektorat.

Namun ada satu surat suara yang menulis nama Ilyas Hamid, Sugeng Widodo dan Djalaludin Salampessy, sehingga ketiganya mengunci per­olehan surat 13 suara, atau hanya seli­sih lebih satu suara dari Najib Hentihu, Mansur Mamulati dan Azis Tomia.

Usai rapat ditutup, tiga pimpinan dewan dan seluruh anggota keluar ruang dan bergegas tinggalkan ge­dung dewan.

Tiga Nama Dikirim

Seperti diberitakan sebelumnya, di Ambon, Bodiwen Wattimena ada dalam tiga nama yang diusulkan sebagai penjabat Walikota Ambon periode 2023-2024.

DPRD Kota Ambon, Selasa (4/4), secara resmi menetapkan tiga nama calon Penjabat Walikota Ambon untuk diusulkan ke Kementerian Dalam Negeri.

Dari tiga nama yang ditetapkan, Penjabat Walikota Ambon, Bodewin Wattimena berada pada urutan perta­ma diusulkan untuk memimpin Kota Ambon kembali periode 2023-2024.

Selain Sekertaris DPRD Maluku itu, DPRD Kota Ambon juga me­netapkan dua nama lainnya yakni, Agus Ririmasse yang saat ini men­jabat sebagai Sekertaris Kota Ambon dan Matheos Tan, Direktur Pe­na­taan dan Administrasi Peme­rintahan Desa, Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa, Kemen­terian Dalam Negeri.

Penetapan tiga nama itu berlang­sung dalam rapat paripurna DPRD Kota Ambon, yang berlangsung di ruang paripurna dan digelar secara tertutup.

Ketua DPRD Kota Ambon, Elly Toisuta kepada wartawan usai pari­purna mengungkapkan, sebelumnya dalam rapat tertutup tersebut di­usul­kan 5 nama yakni, Bodewin Watti­mena, Agus Ririmasse, Mat­heos Tan, Ismail Usemahu dan Sandy Wattimena.

Dari lima nama itu kemudian diputuskan untuk hanya mengirim tiga nama sesuai ketentuan.

“Hari ini DPRD telah menggelar rapat paripurna dalam rangka pe­ngusulan nama calon Penjabat Walikota Ambon periode 2023-2024. Dan dari 9 fraksi yang ada melakukan voting tertutup dan setelah direkap, nama yang muncul dari masing-masing fraksi terlihat ada 5 nama itu dan yang menguat 3 nama,” ujar dia.

Toisuta menjelaskan, sebelumnya dalam voting tertutup, Ismail Use­mahu, Matheos Tan dan Sandy Wat­ti­mena memiliki jumlah suara yang sama, sehingga dilakukan foting ulang dan nama Mateos Tan yang mengungguli kedua nama tersebut.

Dijelaskan, DPRD Kota Ambon selanjutnya pada Rabu (5/4) akan menyurat secara resmi Kementerian Dalam Negeri sesuai hasil paripurna mengajukan tiga nama calon Penjabat Walikota Ambon tersebut

Ditanya soal kemunculan sosok Matheos Tan sebagai Penjabat Walikota Ambon, Toisutta mengata­kan, bahwa yang bersangkutan adalah salah satu pejabat Kemen­dagri yang namanya masuk dalam daftar voting tertutup. “Tugas DPRD hanya mengusulkan sesuai surat edaran dan keputusannya ada di pusat, kita akan mendapat surat balasan. Jadi kita menunggu saja dari 3 nama itu siapa yang akan menjabat sebagai Penjabat Walikota Ambon. (S-26/S-15)