AMBON, Siwalimanews – Tim Penydik Kejak­saan Negeri (Kejari) Am­bon Cabang Banda Naira menetapkan tiga tersangka kasus duga­an korupsi proyek pe­kerjaan standar runway Bandara Banda Naira, Keca­matan Banda, Kabupaten Maluku Tengah, tahun anggaran 2014

Tiga tersangka yang ditetapkan yaitu, Pet­rus Marina selaku Pejaat Pembuat Komitmen (PPK), Sutoyo Kon­sultan Pengawas dan Welmon Rikumahua selaku sub kontraktor.

Sebelum penetapan tiga tersangka ini, tim penyidik telah menetapkan  Marthen F Parinussa dan Sijane Nan­lohy sebagai tersangka, bah­kan telah divonis bersalah oleh Mahkamah Agung 4,5 tahun penjara,

Kasus ini kembali menyeret tiga nama baru yang ditetapkan sebagai ter­sangka oleh Kejari Ambon Ca­bang Banda Naira.

Penetapan tersangka dilakukan setelah kejaksaan melakukan ekspos kasus berdasarkan hasil pengembangan, dimana terdapat bukti baru yang mengarah kepada  keterlibatan ketiga tersangka ini.

Baca Juga: Tolak Bayar Ratusan Juta, PT Bipolo Gidin Ajukan Banding

“Tiga tersangka ditetapkan berdasarkan hasil ekspos,” ungkap Kajari Ambon Dian Fris Nalle kepada wartawan di Kejari Ambon, Rabu (2/3).

Ditanya soal penahanan ketiganya, Kejari belum dapat memastikan kapan, namun diperkirakan dalam waktu dekat ketiganya akan diperiksa dengan status sebagai tersngka dan juga akan dilakukan penahanan.

“Penahananya nanti,” ujar Kajari singkat. (S-10)