Tiga Tersangka Korupsi Bandara Banda Ditetapkan
AMBON, Siwalimanews – Tim Penydik Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon Cabang Banda Naira menetapkan tiga tersangka kasus dugaan korupsi proyek pekerjaan standar runway Bandara Banda Naira, Kecamatan Banda, Kabupaten Maluku Tengah, tahun anggaran 2014
Tiga tersangka yang ditetapkan yaitu, Petrus Marina selaku Pejaat Pembuat Komitmen (PPK), Sutoyo Konsultan Pengawas dan Welmon Rikumahua selaku sub kontraktor.
Sebelum penetapan tiga tersangka ini, tim penyidik telah menetapkan Marthen F Parinussa dan Sijane Nanlohy sebagai tersangka, bahkan telah divonis bersalah oleh Mahkamah Agung 4,5 tahun penjara,
Kasus ini kembali menyeret tiga nama baru yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Ambon Cabang Banda Naira.
Penetapan tersangka dilakukan setelah kejaksaan melakukan ekspos kasus berdasarkan hasil pengembangan, dimana terdapat bukti baru yang mengarah kepada keterlibatan ketiga tersangka ini.
Baca Juga: Tolak Bayar Ratusan Juta, PT Bipolo Gidin Ajukan Banding“Tiga tersangka ditetapkan berdasarkan hasil ekspos,” ungkap Kajari Ambon Dian Fris Nalle kepada wartawan di Kejari Ambon, Rabu (2/3).
Ditanya soal penahanan ketiganya, Kejari belum dapat memastikan kapan, namun diperkirakan dalam waktu dekat ketiganya akan diperiksa dengan status sebagai tersngka dan juga akan dilakukan penahanan.
“Penahananya nanti,” ujar Kajari singkat. (S-10)
Tinggalkan Balasan