AMBON, Siwalimanews – Penyidik Direskrimus Polda Maluku, Senin (26/6) menyerahkan tiga tersangka pelaku tndak pidana korupsi dana desa dan Alokasi Dana Desa Tial tahun , berdasarkan hitungan audit Inspektorat Malteng untuk tahun anggaran 2015-2019 masing-masing, Penjabat Kades Tial Jamal Tuarita, Sekdes Samu Raja Divinubun dan Bendahara Desa Neni Rolobessy.

Penyerahan ketiga tersangka serta barang bukti ke jaksa setelah, berkas perkara dari ketiga tersangka ini dinyatakan lengkap atau P21, sehingga dilakukan pelimpihan tahap II.

Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku Wahyudi Kareba kepada Siwalimanews di ruang kerjannya, usai penyerahan para tersangka ini menjelaskan, proses tahap II ini, administrasinya dilakukan di Kantor Kejati Maluku, namun yang bertindak sebagai tim JPU adalah Kejaksaan Negeri Maluku Tengah, karena Desa Tial masuk dalam wilayah hukum Kejari Malteng.

Menurutnya, saat proses tahap II, ketiga tersangka digelandang penyidik Ditreskrimsus dari Rutan Polda Maluku, ke Kantor Kejati Maluku. Sebelum ditahan di Rutan  Waiheru, mereka lebih dulu menjalani tes kesehatan.

“Jadi proses tahap II sudah berlangsung, ketiga tersangka telah di tahan di Rutan Waiheru, selanjutnya nanti urusan tim JPU untuk melanjutkan ke tahapan persidangan di Pengadilan Tipikor nanti,” jelas Kareba.

Baca Juga: Kaltim Jadi Tuan Rumah Siwo Golden Award 2023

Usai penyerahan, kata Kareba, ketiga tersangka langsung dieksekusi ke Rutan Waiheru dan Lapas Wanita dengan menggunakan mobil tahanan Kejati Maluku.

Sebelumnya Direskrimsus Polda Maluku Kombes Harold Huwae mengatakan, untuk penyidikan kasus ini penyidik menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Mereka adalah Penjabat Kades Jamal Tuarita, Sekdes Samu Raja Divinubun dan Bendahara Desa, Neni Rolobessy.

Berdasarkan hasil audit Inspektorat Malteng kerugian negara diakibatkan perbuatan ketiga tersangka ini sebesar Rp486.890.317,38.

Kasus ini  sendiri dilaporkan sejak tahun 2020 lalu, naik penyidikan awal Januari tahun 2022, sedangkan audit perhitungan kerugian keuangan negara oleh Inspektorat Mlateng pada November 2022 lalu.(S-26)