Tiga Tersangka Korupsi ADD Tial Digiring ke Rutan
AMBON, Siwalimanews – Tiga tersangka kasus dugaan korupsi ADD dan DD Tial, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah digiring Kejati Maluku ke Rutan Waiheru, Senin (26/6).
Tiga tersangka yaitu, Penjabat Kepala Desa Tial,Jamal Tuarita, Sekretaris Desa, Samu Raja Divinubun dan Bendahara Desa, Neni Rolobessy.
Mereka digiring ke Rutan setelah penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku melimpahkan para tersangka ini bersama dengan berkas-berkas perkara ke Kejati Maluku.
Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Wahyudi Kareba mengatakan, proses tahap II itu administrasinya dilakukan di Kantor Kejati Maluku, tetapi yang bertindak sebagai tim JPU adalah Kejaksaan Negeri Maluku Tengah, karena Desa Tial masuk dalam wilayah hukum Kejari Malteng.
Menurutnya, saat proses tahap II, ketiga tersangka digelandang penyidik Ditreskrimsus dari Rutan Polda Maluku ke Kantor Kejati Maluku. Sebelum di tahan di Rutan Waiheru, para tersangka lebih dulu menjalani tes kesehatan.
Baca Juga: Bangun Lokasi Rawan, Pemkot tak akan Bantu Warga“Jadi proses tahap II sudah berlangsung, ketiga tersangka telah di tahan di Rutan Waiheru, selanjutnya nanti urusan tim JPU untuk melanjutkan ke tahapan persidangan di pengadilan Tipikor,” ungkap Kareba kepada Siwalima diruang kerjanya, Senin (26/6)
Usai penyerahan, ketiga tersangka langsung dieksekusi ke Rutan Waiheru dan Lapas Wanita menggunakan mobil tahanan kejaksaan Tinggi Maluku.
Sebelumnya Direskrimsus Polda Maluku, Kombes Harold W Huwae mengatakan, untuk penyidikan kasus ini penyidik menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Mereka adalah Penjabat Kepala Desa Tial,Jamal Tuarita, Sekretaris Desa, Samu Raja Divinubun dan Bendahara Desa, Neni Rolobessy.
Untuk diketahui berdasarkan hasil penghitungan kerugian negara yang dilakukan oleh Inspektorat Malteng akibat perbuatan tiga tersangka negara mengalami kerugian sebesar
Untuk diketahui, berdasarkan hasil penghitungan kerugian negara Inspektorat Malteng negara mengalami kerugian akibat perbuatan tiga tersangka yaitu Rp486.890.317,38
Kasus ini dilaporkan sejak tahun 2020 lalu, naik penyidikan awal Januari tahun 2022, sedangkan audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) oleh Inspektorat pada November 2022 lalu. (S-26)
Tinggalkan Balasan