AMBON, Siwalimanews – Tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku menjadwalkan pemeriksaan tiga tersangka kasus dugaan korupsi Proyek Jalan Ram­batu Manusa, Kecamatan Inamosol, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB)

Dalam kasus ini, tim penyidik Kejati Maluku telah menetapkan tiga tersangka yaitu, GS (swasta), JS (PNS PUPR) dan RR (swasta).

Menurut Kasi Penkum dan Hu­mas Kejati Maluku, tim sudah jadwalkan kembali pemeriksaan tiga tersangka kasus dugaan korupsi Proyek Jalan Rambatu Manusa, Kecamatan Inamosol.

Kata dia, tiga tersangka tersebut telah diperiksa sebelumnya oleh tim penyidik Kejati Maluku, namun karena ada beberapa hal yang belum terpenuhi jaksa kemudian jadwalkan pemeriksaan ulang.

“Kami telah memeriksa ketiga tersangka beberapa waktu lalu, namun masih ada  beberapa kete­rangan masih dibutuhkan, sehingga kami akan jadwalkan kembali peme­riksaan terhadap mereka,” Ungkap Kasi Penkum kepada Siwalima di ruang kerjanya, Senin (9/1).

Baca Juga: Jaksa Dituding Paksakan Proyek Puskesmas Ngaibor ke Pidana

Kejar Tersangka Lain

Seperti diberitakan sebelumnya, langkah Kejati Maluku menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi Proyek Jalan Rambatu Manusa, Kecamatan Inamosol, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) diapre­siasi.

Walau demikian, tim penyidik Kejati Maluku diminta untuk kejar juga kejar tersangka lain dan tidak tiga orang tersangka yang sudah ditetapkan itu.

Tiga orang yang ditetapkan se­bagai tersangka yaitu, dua orang dari pihak swasta masing-masing GS dan RR, serta satu dari PNS PUPR berinisial JS.

Selain mengejar tersangka lain, tim penyidik Kejati Maluku juga diminta untuk menuntaskan kasus korupsi tersebut hingga sampai ke peng­adilan dan jangan terhenti ketika sudah ada penetapan tersangka.

Demikian diungkapkan, akademisi hukum Unidar Rauf Pellu kepada Siwalima melalui telepon selulernya, Rabu (28/12) merepons penetapan tiga tersangka dugaan korupsi proyek ruas jalan Rambatu-Manusa oleh penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku.

Dikatakan, penetapan tiga ter­sangka tersebut telah dilakukan sesuai dengan standar operasional prosedur penyidikan, setelah tim penyidik Kejati Maluku melakukan ekspos dan ditemukan adanya bukti-bukti dugaan penyalahgunaan anggaran dalam proyek pekerjaan tersebut.

Menurutnya, masyarakat sangat menantikan kasus ini segera dilim­pahkan ke pengadilan untuk disi­dangkan, agar tuntas seluruh proses penegakan hukum yang dilakukan oleh Kejati Maluku sehingga tidak meninggalkan kesan penegakan hukum dilakukan secara tebang pilih.

“Memang penetapan tersangka itu langkah maju dan harus kita apresiasi tetapi tidak sampai disitu saja, penyidik harus mampu untuk menuntaskan kasus ini sampai ke pengadilan apapun alasannya,” ujar Pellu.

Pellu berharap, dengan adanya penetapan tersangka akan membuka kasus dugaan korupsi Inamosol ini secara terang benderang termasuk dengan menetapkan tersangka baru agar seluruh pihak yang terlibat dapat dihukum.

Berikan Apresiasi

Terpisah praktisi hukum Rony Samloy memberikan apresiasi terhadap penetapan tiga tersangka dalam kasus korupsi ruas jalan Rambatu-Manusa Kecamatan Inamosol tetapi harus dibarengi dengan komitmen untuk menun­taskan kasus hingga tuntas.

Dijelaskan, masyarakat saat ini mulai tidak percaya dengan komit­men pemberantasan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh pene­gak hukum, termasuk kejaksaan maka tantangan bagi penyidik ke­jaksaan adalah harus mengembali­kan kepercayaan publik dengan menuntaskan kasus ini.

Bagi Samloy, penetapan tiga tersangka telah menjadi pintu masuk bagi Kejaksaan Tinggi untuk menuntaskan kasus yang merugikan negara puluhan miliar rupiah ini termasuk dengan menemukan tersangka lain.

“Tentu kita apresiasi tetapi harus ada komitmen agar kasus ini dituntaskan jangan hanya sebatas penetapan tersangka lalu berjalan ditempat tanpa ada kepastian,” tegas Samloy.

Menurut Samloy, semua orang sama dimata hukum artinya, siapa­pun yang terlibat harus dihukum agar tercipta keadilan sesuai tujuan hukum dan penyidik harus berani untuk menegakkan tersangka lain jika memang ada potensi tersangka baru.

Tiga Jadi Tersangka

Tim penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam dugaan korupsi Jalan Rambatu-Manusa, Kecamatan Inamosol, Kabupaten Seram Bagian Barat.

Tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka yaitu, dua orang dari pihak swasta masing-masing GS dan RR, serta satu dari PNS PUPR berinisial JS.

Proyek pekerjaan jalan Rambatu-Manusa, Kecamatan Inamosol, Kabupaten SBB yang dikerjakan sejak tahun 2018 hingga kini terbengkalai, padahal anggaran Rp 31 miliar bersumber dari APBD 2018 telah cair 100 persen.

Menurut Kasi Penkum Kejati Maluku, Wahyudi Kareba peneta­pan tiga orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi ini setelah tim penyidik menemukan adanya bukti yang kuat peran dari ketiga orang tersangka ini.

“Ada tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka yaitu, GS (swasta), JS (PNS PUPR) dan RR (swasta). Penetapan tiga tersangka ini beberapa hari lalu setelah tim penyidik sudah memiliki ada alat bukti yangg kuat,” ujar Kareba kepada Siwalima melalui pesan whatsapnnya, pekan lalu.

Penetapan tiga tersangka kasus dugaan korupsi jalan Inamosol ini, tegasnya, berdasarkan fakta-fakta yang sudah sangat kuat. “Penetapan ini berdasarkan fakta yg sudah sangat kuat,” tegasnya.

Proyek jalan Inamosol sepanjang 24 kilometer ini dikerjakan sejak September 2018 lalu. Hingga kini terbengkalai padahal anggaran Rp 31 miliar bersumber dari APBD telah cair 100 persen.(S-26)