Tiga Terdakwa Korupsi Dana Covid Aru Dituntut Ringan
AMBON, Siwalimanews – Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Aru menuntut tiga terdakwa kasus korupsi pengadaan barang/jasa berupa belanja bahan pokok pangan dalam rangka percepatan penanganan bencana non alam Covid-19, pada Dinas Ketahanan Pangan tahun anggaran 2020 dengan pidana empat tahun penjara.
Tiga terdakwa tersebut yaitu, Clements Retob selaku PPK, Djemy Haryanto serta Maryam Golam juga dituntut membayar denda Rp200 juta subsider satu tahun kurungan.
JPU menegaskan, tiga terdakwa ini melanggar pasal 2 ayat (1) UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi Junto Pasal 55 ayat (1) KUHP
Tuntutan JPU Nicholas Albertus dibacakan dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Ambon dan digelar secara virtual, Senin (31/7) dipimpin majelis hakim yang diketuai Wilson Shriver dan didampingi dua hakim anggota.
JPU menyatakan, hal-hal yang memberatkan yaitu, para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Baca Juga: Kasus Penganiayaan di Malteng Berakhir Restorative JusticeSedangkan yang meringankan, para terdakwa bersikap sopan, belum pernah dihukum, memiliki tanggungan keluarga, dan telah mengembalikan kerugian keuangan negara Rp290 juta lebih.
Sementara penasihat hukum terdakwa, Wahyu Ingratubun dan Marnex Salmon dalam pembelaan meminta majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini membebaskan para terdakwa dari segala tuntutan jaksa.
Setelah itu majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda mendengarkan replik JPU, atas pembelaan tim penasihat hukum para terdakwa.
Empat Tersangka Baru
Polres Kepulauan Aru kembali menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana Covid-19.
Keempat tersangka tersebut yakni, mantan Kadis Pertanian sekaligus merangkap Penjabat Pembuat Komitmen MS, dan tiga kontraktor AW, BA dan SA. Mereka ditetapkan sebagai tersangka terkait dengan proyek pengadaan bibit dan peralatan pertanian.
Sebelumnya pada Desember 2022 lalu, Polres Kepulauan Aru lebih dahulu menetapkan tiga tersangka lain, Maryam Golam, Clemens Rettob dan Djemy Haryanto.
Kapolres Aru, AKBP Dwi Bactiar Rivai melalui Kasub Sipenmas Sihumas, Ipda Drastijayanto membenarkan pihaknya telah menetapkan empat tersangka.
“Memang benar beberapa hari kemarin Polres Kepulauan Aru telah melakukan gelar perkara dan telah menetapkan empat tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi dana Covid-19 tahun 2021,” ungkap Drastijayanto kepada wartawan, Senin (5/6) di ruang kerjanya.
Terkait dengan hingga kini keempat tersangka tersebut belum dilakukan penahanan, Drastijayanto mengatakan memang belum ditahan, karena masih dalam proses lanjutan.
Terkait kasus Tipikor dana Covid-19 di lingkup Pemkab Kepulauan Aru, hingga kini Polres Aru sudah menetapkan tujuh tersangka.
Sebelumnya, mantan Kadis Ketahanan Pangan Aru, DH, PPK, CR dan kontraktor, MG.
Masuk Jaksa
Polres Kepulauan Aru melimpahkan tiga tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi penanganan dampak ekonomi Covid-19 tahun anggaran 2020, di Kabupaten Kepulauan Aru yang ditangani oleh Dinas Ketahanan Pangan ke Kejari Aru. Ketiga tersangka tersebut yakni, Maryam Golam, Clemens Rettob dan Djemy Haryanto.
Kapolres Kepulauan Aru, melalui Kasat Reskrim, Iptu. Andi Amrin menjelaskan, pihaknya telah menyerahkan tiga tersangka dan barang bukti ke Kejari Aru pada Rabu (22/3).
“Ketiga tersangka diserahkan kepada Kejari Kepulauan Aru atau Tahap II berdasarkan. Surat Nomor: B/186/II/RES.3.3/2023/Reskrim tanggal 22 Februari 2023 perihal pengiriman tersangka dan barang bukti, atas nama tersangka Maryam Golam,” ujarnya dalam rilis kepada Siwalima, Kamis (23/2).
Selain itu, sesuai surat nomor:B/187/II/RES.3.3/2023/Reskrim tanggal 22 Februari 2023 perihal pengiriman tersangka dan barang bukti, atas nama tersangka I, Clemens Rettob dan Tersangka II, Djemy Haryanto.
Para tersangka dijerat dengan pasal pasal 2 ayat (1), ayat (2) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Untuk diketahui, berdasarkan hasil perhitungan kerugian negara dari BPKP Perwakilan Maluku tertanggal 25 November 2022 sebesar Rp292 juta. Ketiga tersangka diperiksa yaitu, Maryam Golam sebagai penyedia diperiksa pada 28 November 2022, selanjutnya, Clemens Rettob sebagai PPK diperiksa pada 29 November 2022 dan Djemy Haryanto sebagai Kuasa Pengguna Anggaran diperiksa pada 30 November 2022. (S-26)
Tinggalkan Balasan