Tiga Terdakwa Korupsi Dana BOS Malteng Dituntut Bervariasi
AMBON, Siwalimanews – Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Maluku Tengah, menuntut tiga terdakwa korupsi penyalahgunaan dalam pengelolaan dana BOS pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Maluku Tengah tahun anggaran 2020-2022 bervariasi.
Ketiga terdakwa yang dituntut yaitu, Mantan Kadis Pendidikan Malteng Askam Tuasikal dengan 8 tahun penjara serta denda Rp. 300 juta subsider 6 bulan kurungan badan, selanjutnya mantan manajer dana Bos Oktovianus Noya dan Munnaidi Yasin Komisaris PT Ambon Jaya Perdana 7,6 tahun penjara.
Tuntutan tersebut dibacakan JPU dalam persidangan yang dipimpin Majelis hakim yang diketuai Hakim Harris Tewa, didampingi dua hakim anggota lainya, di Pengadilan Tipikor Ambon, Kamis (11/1).
Dalam pertimbangannya, JPU berpendapat telah dapat membuktikan seluruh unsur dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Ayat (1), (2), (3) Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dimana telah terbukti perbuatan melawan hukum untuk memperkaya diri sendiri dan / atau orang lain yang menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp3.993.294.179,94
Untuk itu, dengan memperhatikan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan demikian ketiganya harus dihukum.
Baca Juga: Pattimahu: Kehadiran Gibran Energi Bagi Kaum Muda Maluku“Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa, Askam Tuasikal dengan pidana penjara selama 8 tahun dan denda sebesar Rp. 300 juta subsider 6 bulan kurungan badan serta membayar uang pengganti sebesar Rp.1.823.914.179,94,” ucap JPU.
Sedangkan terdakwa Oktovianus Noya dihukum 7 tahun penjara serta denda Rp300 juta dan membayar uang pengganti sebesar sebesar Rp.589.380.000 subsider 4 bulan kurungan badan dan terdakwa Munnaidi Yasin dijatuhi hukuman 7,6 tahun penjara serta denda Rp300 juta dan uang pengganti Rp.1.580.000.000 subsider 6 bulan kurungan badan.
Usai mendengarkan Tuntutan JPU, majelis hakim kemudian menutup persidangan dan akan dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda mendengar pembelaan terdakwa.(S-26)
Tinggalkan Balasan