Tiga Tahun Proyek Jalan Kairatu-Hunitetu tak Tuntas
AMBON, Siwalimanews – Sejak tahun 2020 hingga kini ruas jalan Kairatu-Hunitetu belum mampu dituntaskan Pemprov Maluku.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Maluku, Ismail Usemahu mengaku, pihaknya membutuhkan Rp85 miliar untuk menuntaskan jalan tersebut.
Kepada wartawan di Baileo Rakyat Karang Panjang, Kamis (14/12) Usemahu menjelaskan, panjang ruas jalan Kairatu-Hunitetu yakni 22 kilometer, dimana yang saat ini berstatus mantap hanya 5 kilometer.
Ruas jalan tersebut kata Usemahu telah mulai dikerjakan sejak tahun 2020 dengan menggunakan anggaran SMI sebesar Rp13.984.888.000.
Anggaran tersebut dialokasikan bagi pengerjaan hotmix sepanjang 4.7 kilometer, peninggian badan jalan sepanjang 1.20 kilometer, pengerjaan saluran sepanjang 40 meter termasuk pengerjaan gorong-gorong sebanyak 6 buah.
Baca Juga: Rektor: Potensi Sumber Energi Terbarukan di Maluku Tinggi“Tahun 2021 itu kita kembalikan kerjakan dengan anggaran Rp1.962. 969.703 dengan rincian pekerjaan hotmix sepanjang 2 kilometer, kegiatan bahu jalan 1.93 kilometer, peninggian jalan 1.93 kilometer,” ujar Usemahu.
Lanjutnya, untuk tahun 2022 dialokasikan 2.9 miliar yang diperuntukkan bagi aspal lepen sepanjang 620 meter, pemasangan batu 450 meter dan timbunan sepanjang 1.2 kilometer.
Sedangkan untuk tahun 2023 tidak dianggarkan dalam APBD murni namun dianggarkan pada APBD perubahan dengan nilai 867.450.000 yang diperuntukkan bagi hotmik 420 meter.
“Untuk ruas jalan ini trsisa 18 kilometer yang harus ditangani sehingga menjadi mantap tetapi kita kendala di fiskal, sebab anggaran yang dibutuhkan yaitu 85 miliar,” tegasnya.
Usemahu berharap, sisa ruas jalan tersebut dapat dicoba melalu dana Inpres tahun 2024 sebab tidak mungkin dilakukan dengan APBD.
“Kita sudah perjuangkan sampai ke Kementerian PUPR, Kemkeu dan KSP, diharapakan tahap dua Inpres 2024 bisa didorong,” tuturnya.
Mantan Kepala BPBD ini menambahkan, seluruh kegiatan dari tahun 2020 hingga 2023 telah diaudit oleh BPK dan tidak ada temuan. (S-20)
Tinggalkan Balasan