Jakarta, Siwalimanews – Tim bentukan Kejaksaan Agung membekuk Heintje Abraham Toisuta (49), terpidana kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Toisuta merupakan buronan Kejaksaan Tinggi Maluku, yang telah masuk dalam daftar pencarian orang sejak tiga tahun lalu. Ia ditangkap tim intelejen Kejagung di kawasan Keramat Sentiong, Jakarta Pusat.

“DPO Kejati Maluku ini diamankan di salah satu tempat kos di Jalan Keramat Sentiong, Jakarta Pusat, pada Selasa (15/9),” ungkap Jaksa Agung Muda Intelijen Kejagung Sunarta kepada wartawan di Jakarta, tadi malam.

Dengan dibekuknya buronan Kejati Maluku ini, maka Sunarta menghimbau kepada semua buronan, baik yang berstatus tersangka, terdakwa maupun terpidana untuk menyerahkan diri ke aparat penegak hukum untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Tidak ada tempat yang aman bagi seorang buronan untuk bersembunyi. Kami akan buru dan tangkap para buronan itu di manapan mereka bersembunyi,” tegasnya.

Baca Juga: Pimpinan Sidang tak Kapabel, Musda Golkar Ditunda

Sementara itu, Kapuspenkum Kejagung Hari Setiyono menegaskan terpidana Heintje Abraham Toisuta (49), dieksekusi berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 2282 K/Pid.Sus/2017 tanggal 21 Nopember 2017.

“Heintje Ambraham Toisuta divonis 12 tahun penjara lantaran terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan TPPU pembelian lahan dan bangunan bagi pembukaan Kantor Cabang Bank Maluku dan Maluku Utara di Surabaya tahun 2014 yang merugikan keuangan negara senilai Rp 7,6 miliar,” ungkap Kapuspenkum.

Menurutnya, selain vonis 12 tahun penjara, terpidana juga dikenakan membayar denda Rp 800 juta subsider 7 bulan kurungan serta membayar uang pengganti Rp 7,2 miliar subsider 4 tahun penjara.(Cr-1)