AMBON, Siwalimanews – Gugus Tugas Covid-19 terus disoroti. Bukan karena prestasi, tetapi kerja buruk yang mulai dibeberkan oleh masyarakat, termasuk mereka yang divonis positif.

Mereka yang di­vonis positif hanya menerima pembe­ri­tahuan melalui whats­app. Bukti ha­sil swab dari la­boratorium tak per­nah diberikan.

Tak hanya itu. Hasil swab versi Dinas Kesehatan juga ke­rap berbeda dengan rumah sakit swasta.

Gugus tugas bertindak seenak perut. Permenkes Nomor HK 01.07/Menkes/413/2020

Tentang Pedoman Pencega­han dan Pengendalian Covid-19 diabaikan. “Masyarakat saat ini su­dah cerdas, masyarakat me­min­ta haknya berupa rekam me­dis dalam hal ini hasil swabnya. Tetapi kenyataannya, hanya di­sampaikan melalui telepon, bah­kan sampai dengan tiga minggu baru mendapat hasil yang kadang ber­beda-beda,” ungkap Akademisi Fakultas Hukum Unpatti, Hendrik Salmon kepada Siwalima, Selasa (15/9).

Baca Juga: Maluku Tambah 16 Kasus Baru, 15 dari Ambon  

Salmon mengatakan, tidak diserahkannya bukti pemeriksaan swab dari laboratorium kepada pasien, itu berarti gugus tugas telah menzalimi masyarakat. Sebab berdasarkan aturan, setiap orang berhak mendapatkan bukti pemeriksaan swab.

“Kalau buktinya tidak diberikan itu berarti gugus telah menzalimi masyarakat, karena sesuai aturan masyarakat wajib mendapatkan,” ujar Salmon.

Salmon mencontohkan dirinya yang telah mengikuti aturan pemerintah untuk melakukan swab test. Hasilnya hanya diberitahukan melalui telepon, yang selanjutnya dilakukan karantina sampai dengan perintah untuk swab kedua.  Tetapi bukti hasil pemeriksaan dari labolatorium sampai dengan saat ini tidak pernah didapatkan dari Gugus Tugas Covid-19 Kota Ambon.

“Hasil labnya sampai saat ini tidak pernah dapat, tetapi saya ikuti pemerintah kota,” ujarnya.

Salmon mengatakan, gugus tugas dan pemerintah kota tidak transparan. Permenkes Nomor HK 01.07/Menkes/4l3/2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Covid 19 revisi 5 tidak dijalankan. Akibatnya kerja amburadul.

Salmon mengungkapkan kesalahan lain yang dilakukan gugu tugas dan Pemerintah Kota Ambon adalah apabila seseorang terkena Covid-19 pada swab pertama dan  menjalani masa isolasi, dan kemudian antibodinya naik maka tidak boleh dilakukan swab kedua. Itu diatur jelas dalam Permenkes. Tetapi diabaikan.

“Jika pedoman Kemenkes itu disosialisasikan ke masyarakat maka tidak menimbulkan biaya ganda misalnya apabila terkena covid-19 pada swab pertama kemudian masa isolasinya kalau antibodi naik maka tidak boleh dilakukan swab kedua. Yang sekarang ini kerja amburadul,” tandasnya.

Mantan Wadir II Pasca Sarja Unpatti ini mengungkapkan, akibat tidak dijalankannya Perkemenkes maka berimplikasi pada panjangnya biaya penanganan Covid-19 di Kota Ambon.

“Semakin panjang maka biayanya semakin naik, itu menandakan pemerintah kota tidak profesional karena merugikan APBD,” ujar Salmon.

Sampai saat ini Pemerintah Kota Ambon sudah menghabiskan 30 miliar rupiah untuk penanagann Covid-19. Harusnya dengan anggaran sebesar itu, maka kasus positif corona sudah makin menurun.

“Dengan anggaran yang cukup besar jika disosialisasikan secara baik kepada masyarakat pasti akan diikuti,  tetapi karena strategi penanganan yang dilakukan tidak profesional dengan tidak mengikuti arah Permenkes maupun UU Kesehatan maka semuanya mubazir,” tandas Salmon.

Anggota DPRD Maluku dapil Kota Ambon, Jantje Wenno  mengatakan, setiap pasien wajib mendapatkan rekam medis, termasuk bukti pemeriksaan swab test dari laboratorium. Jika hanya diberitahukan melalui telepon tanpa bukti, maka perlu dipertanyakan.

“Ini patut dipertanyakan kinerja dari meraka yang memiliki kompetensi untuk dapat menilai seseorang terpapar Covid-19 atau tidak,” ujarnya.

Jika ada yang dirugikan akibat gugus tugas kerja tidak becus, kata Wenno, masyarakat bisa menempuh jalur hukum.

“Coba dibanyangkan saja kalau orang yang sama sekali tidak positif tetapi dipaksakan positif lewat hasil yang tidak akurat itu maka harus diisolasi dan dikarantina selama 14 hari yang berakibat harus terpisah dari keluarga. Apalagi dikasih obat yang keras, secara kesehatan pasti dirugikan, belum ekonomi dan image ditengah masyarakat,” tandasnya.

Wenno meminta gugus tugas baik provinsi maupun kabupaten kota untuk transparan dan memperbaiki yang tidak benar.  “Tapi kalau ada yang menggugat pemda dan gugus tugas,  wajar untuk didukung,” ujarnya.

Anggaran yang dihabiskan untuk penanganan Covid-19 cukup besar. Pemprov Maluku sudah menghabiskan Rp 58 miliar, sedangkan Pemkot Ambon Rp 30 miliar. Wenno meminta pemerintah transparan. Anggaran banyak sudah  terkuras, kasus Covid-19 terus naik.

Kerja buruk gugus tugas juga disoroti Ketua Satgas Covid-19 DPD KNPI Maluku, Santos Walalayo.

Bukti hasil swab test yang tidak diserahkan ke pasien patut dipertanyakan. Apalagi informasi soal status orang yang sudah meninggal pun  simpang siur.

“Padahal yang membuktikannya hasil tes itu. Apa alasan pemerintah tidak mau berikan hasilnya? Harusnya mereka berikan hasilnya. Jadi keluarga bisa tahu dan lakukan pencegahan,” ujarnya.

Dia juga mempertanyakan soal adanya perbedaan tes di rumah sakit pemerintah dan swasta. Karena bisa saja, muncul banyak asumsi dari masyarakat.

“Perbedaan ini kenapa? Masyarakat akan menilai gustu bohong dalam penanganan covid,” tandas Santos.

Ketua Himpunan Mahasiswa Islam Cabang Ambon Mizwar Tomagola juga mempertanyakan kinerja gugus tugas. Menurutnya, gugus tugas tidak membuat kasus positif makin berkurang. Sebaliknya, kasus terkonfirmasi positif makin meningkat.

Dia mengatakan, masyarakat bisa saja berasumsi pemerintah hanya membuat angka positif semakin banyak untuk membuat semakin banyak anggaran terserap.

Tomagola khawatir, selama ini data yang disajikan tidak benar. Pasalnya, pemerintah tertutup soal data pasien Covid-19.

“Kalau memang benar, tidak perlu ditutupi. Pemerintah harus jadikan ini bahan evaluasi,” ujarnya.

ia lalu menyinggung terkait perampasan jenazah almarhum HK bulan lalu di Galunggung, Batu Merah. Menurutnya, itu adalah contoh kasus tidak transparansinya pemerintah dalam menyajikan data.

“Seperti kasus kemarin itu kan almarhum tidak positif, keluarganya juga tidak. Ini bisa jadi bukti pemerintah lakukan permainan pada data Covid-19 ini,” tandas Tomagola.

DPRD Minta Gustu Transparan

Wakil Ketua DPRD Kota Ambon Rustam Latupono meminta gugus tugas transparan soal hasil swab test Covid-19 milik warga yang dikeluarkan oleh BTKL PP Ambon atau laboratorium lainnya.

“Prinsipnya kalau memang masyarakat diswab, maka hasilnya harus disampaikan kepada mereka disertai dengan bukti dari BTKL PP, sehingga masyarakat percaya dengan kinerja Gustu,” tandas Latupono.

Lanjutnya, hasil swab test yang disampaikan ke pasien harus sesuai dengan bukti surat yang dikeluarkan laboratorium. Jika hanya disampaikan melalui whatsapp atau telepon, maka masyarakat pasti tidak percaya kerja gugus tugas.

Sekretaris Pansus Covid-19 DPRD Kota Ambon James Maatita mengatakan, untuk memastikan seseorang terpapar Covid-19 atau tidak membutuhkan sebuah legalitas.

“Pertanyaannya, apakah legalitas harus lewat telepon atau WA,” ujarnya.

Menurutnya, legalitas seseorang positif terpapar atau tidak harus dibuktikan dengan surat  keterangan resmi dari pihak yang melakukan uji lab.

“Jika pemkot hanya lewat WA atau telepon, maka masyarakat dapat menilai Gustu tidak jujur. Untuk itu cara kerja seperti ini harus diperbaiki,” tegasnya.

Persingkat Waktu

Walikota Ambon, Richard Louhenapessy mengakui pemberitahuan hasil swab test kepada pasien melalui whatsApp. Hal dilakukan Dinas Kesehatan untuk memanfaatkan teknologi guna mempersingkat waktu pemberitahuan informasi.

“Mekanismenya begini, setelah hasil swab itu kemudian disampaikan kepada kota langsung. Dulunya melalui provinsi, tapi sekarang melalui kota lalu kita berikan pemberitahuan tembusannya kepada provinsi. Kita beritahukan kepada mereka lewat informasi data handphone yang mereka miliki, kalau misalnya tidak ada HP, kita berikan pemberitahuan secara tertulis,” jelas walikota kepada wartawan di Ambon, Selasa (15/9).

Langkah selanjutnya, pihaknya kemudian melakukan konsultasi dengan pihak keluarga.

“Esoknya langsung tim kesehatan turun konsultasi dengan keluarga atau yang bersangkutan,” jelasnya lagi.

Dikatakan, pemberitahuan yang dilakukan petugas melalui telepon untuk memanfaatkan teknologi, sehingga bisa mempersingkat waktu.

“Iya lewat pemberitahuan itu kan memanfaatkan teknologi, kalau tidak ada HP ya baru pakai surat supaya cepat, kalau surat itu kadang-kadang bisa dua hari, waktu itu kan bisa kita potong,” ujarnya.

Soal warga yang terkonfirmasi positif tidak dijemput, dan diarahkan oleh  gugus tugas untuk datang sendiri ke tempat isolasi, walikota mengatakan, justru itu lebih baik agar tidak menyusahkan petugas.

“Justru itu yang positif, kalau masyarakat datang langsung pergi sendiri itu yang luar bisa yang kita harapkan begitu. Jangan pemerintah yang mengambil inisiatif masyarakat yang datang itu yang lebih bagus. Itu yang harus kita berikan apresiasi kepada masyarakat untuk itu,” tandasnya. (Mg-5/Mg-6)