AMBON, Siwalimanews – Tiga soa di Negeri Passo, Kecamatan Baguala melakukan presentasi terkait mata rumah parentah, yang berlangsung di Ruang Pertemuan Kantor Negeri Passo, Senin (7/12).

Presentasi mata rumah parentah yang merupakan program dari Saniri Negeri Passo itu dilakukan oleh perwakilan tiga Soa di Negeri Passo yakni Soa Koli, Soa Moni dan Soa Risama, dengan menghadirkan nara sumber Akademisi Unpatti Marthinus Saptenno dan Kabag Pemerintahan Sekretariat Kota Ambon, Steven Dominggus.

Penjabat Negeri Passo, J Lalo dalam sambutannya mengatakan, presentasi mata rumah parentah Negeri Passo yang dilakukan ini merupakan bagian dari keseluruhan penyelenggaraan penetapan dan pengesahan produk dari Negeri Passo, yang prinsipnya adalah bagian dari tugas dan tanggung jawab pemerintah negeri yang tidak terlepas dari tanggung jawab pemerintah Negeri Passo.

“Mata rumah parentah yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Kota Ambon Nomor : 10  Tahun 2017 tentang Pengangkatan Pemi­lihan Pelantikan dan Pember­hentian Kepala Pemerintahan Negeri pasal 1 butir 15 menyatakan bahwa mata rumah parentah yang ada di desa adat atau negeri setempat yang ada dalam hukum adat berdasarkan sejarah dan historis yang terjadi di desa adat atau negeri tersebut,” ujarnya.

Kata dia, kepala mata rumah parentah adalah jabatan kepala adat yang dipercayakan dari mata rumah parentah untuk memimpin proses adat termasuk musyawarah di mata rumah parentah tersebut.

Baca Juga: Penggiat Anti Korupsi Soal Rehab Rumah Murad: Itu Melawan Hukum

“Kami berharap pelaksanaan kegiatan ini dari awal hingga akhir dapat berlangsung dengan baik, aman dan lancar  dan juga ketiga Soa yakni Soa Koli, Soa Moni dan Soa Risama dapat melakukan presentasi dengan baik,” harap Lalo.

Sementara itu, Kabag Pemerintahan Sekretariat Kota Ambon, Steven Dominggus dalam sambutannya mengatakan,  pemerintah Kota Ambon mengurus 22 negeri adat di Kota Ambon termasuk Negeri Passo, sehingga proses yang ada sekarang merupakan bagian dari penyusunan Peraturan Negeri.

“Proses di Negeri Passo bukan baru dimulai hari ini tetapi sudah dimulai sejak dua tahun yang lalu dengan dinamika, liku-liku dan responsif dari masyarakat adat di Negeri Passo,” ujarnya.

Ia menegaskan, dalam proses penetapan mata rumah parentah sebaiknya pemerintah Kota Ambon tidak dilibatkan secara khusus dan spesifik.

“Kalau sekedar sumbangan pemikiran silahkan saja tetapi kita tidak bisa dilibatkan dalam arah yang sebentar nanti menetapkan atau memutuskan kepentingan yang ada di Negeri Passo karena kepentingan yang lebih tinggi adalah Pemerintah Kota Ambon menghendaki tidak ada penjabat tetapi kepala pemerintahan yang defenitif,” tandasnya.

Sekretaris Saniri Negeri Passo, Jefry Saherlawan dalam sambutannya mengatakan Pemerintah Negeri bersama Saniri Negeri Passo sudah melakukan proses dan tahapan didalam mata rumah parentah bahkan scedulle yang telah dibuat didalam bulan kami akan berkonsultasi dengan Kabag Pemerintahan Kota Ambon sekaligus pemerintah negeri dan Saniri Negeri Passo akan menetapkan mata rumah parentah.

“Kami berharap semua scedulle yang telah ditetapkan dapat berjalan dengan baik termasuk penetapan mata rumah parentah yang akan dilaksanakan dalam bulan ini juga,” ujarnya.

Turut hadir Camat Baguala Lenny Lekatompessy serta Bhabinkamtibmas dan Babinsa Negeri Passo. (S-16)