AMBON, Siwalimanews – Belum terakomodirnya semua hak masyarakat adat, Pemerintah Kota Ambon berencana merevisi tiga perda sekaligus.

Tiga perda itu masing-masing nomor: 8 Tahun 2017 tentang negeri, perda nomor: 9 Tahun 2017 tentang penetapan negeri dan perda nomor: 10 Tahun 2017 tentang pengang­katan, pemilihan, pelantikan, dan pemberhentian kepala pemerintah negeri.

“Tujuan kita untuk lebih mem­berikan perlindungan terhadap negeri adat serta hak-hak masya­rakat adat,” terang Penjabat Walikota Ambon Bodewin Wattimena ketika membuka FDG yang berlangsung di salah satu hotel di Kota Ambon, Selasa (16/5)

Menurutnya guna menjaga dan melestarikan keberadaan adat negeri dan hak hak sebagai satu kesatuan masyarakat adat maka perda ter­sebut diatas perlu direvisi.

“Masih terdapat hal-hal yang menjadi perhatian khusus negeri adat, sehingga kegiatan hari ini tentu akan membantu pemerintah mengatur dan menata penyeleng­gara pemerintahan di negeri adat,” ujarnya.

Baca Juga: Ambulance Untuk Warga Negeri Banggoi

Dikesempatan itu juga dirinya menyinggung terkait dengan wila­yah negeri yang terlalu luas.

Karena dalam rangka mencapai tujuan pembangunan demi men­sejahterakan masyarakat dan mem­perpendek rentang kendali pelayanan perlu dipikirkan lagi pemekaran wilayah.

“Saya minta peserta yang hadir baik raja, saniri dan staf pemerintah negeri dapat mempertimbangkan soal pemekaran wilayah,” harapnya.

Olehnya itu silaku raja, maupun pejabat, Saniri diriya minta untuk mengikuti dan memberikan masukan guna menyempurnakan draf usulan revisi perda yang sementara disurun.

“Pertimbangan yang diberikan itu demi memberikan kesejahteraan masyarakat di negeri adat,” ungkapnya. (Mg-1)