AMBON, Siwalimanews – DPRD Maluku me­minta, Dinas PUPR hususnya Bi­dang Sumber Daya Air untuk meng­awa­si secara serius pekerjaan proyek talud penahanan ombak di Maluku yang dikerjakan oleh kontraktor

Hal ini penting, sehingga kualitas pekerjaan baik dan talud penahan ombak bisa bertahan dalam waktu jangka panjang.

Permintaan ini disampaikan anggota Komisi III DPRD Provinsi Maluku, M Hatta Hehanussa kepada wartawan di Baileo Rakyat Karang Panjang, Ambon, Senin (14/11).

Hehanussa menjelaskan, banyak sekali talud penahan ombak yang dibangun oleh Dinas PUPR Maluku dan dikerjakan oleh kontraktor asal-asalan, maka dipastikan tidak dapat dapat bertahan untuk jangka waktu panjang.

“Hampir sebagian besar proyek talud yang dibangun itu seperti menara gading saja dan pasti tidak akan bertahan lama,” kesal Heha­nussa.

Baca Juga: Hadir di SBT, Lapor Bencana Melalui Sidatura Berbagi

Dijelaskan, banyak sekali proyek talud penahan ombak yang selesai dibangun seratus persen tetapi tidak ada penimbunan tanah bagian dalam oleh kontraktor, padahal tanggungjawab kontraktor untuk melakukan penimbunan.

Jika kualitas pembangunan talud tanpa diikuti dengan penimbunan tanah, maka ketika terjadi ombak akan menghancurkan seluruh badan talud dan akhirnya masyarakat yang menjadi korban, termasuk daerah harus mengeluarkan anggaran untuk kembali memperbaiki.

Dinas PUPR Maluku khususnya Bidang Sumber Daya Air mestinya memperhatikan secara serius pe­kerjaan yang dilakukan kontraktor, termasuk memastikan penimbunan tanah dilakukan agar dapat melin­dungi badan talud dari hantaman ombak maupun abrasi pantai.

Menurutnya, anggaran yang telah dikeluarkan oleh Pemerintah Pro­vinsi Maluku harus digunakan secara maksimal, dengan memas­tikan setiap proyek yang dibangun berkualitas sehingga bertahan untuk waktu yang lama.

“Bidang SDA itu kita ingatkan awasi setiap pekerjaan proyek talud dilapangan secara ketat, agar kuali­tas talud juga kuat dan juga penim­bunan tanah wajib dilakukan sebab kalau tidak maka sudah pasti cepat rusak itu talud,” ujarnya. (S-20)