AMBON, Siwalimanews – Majelis hakim memvonis tiga terdakwa kasus kepemilikan cinnabar hukuman satu tahun penjara denda Rp. 1 miliar subsider satu bulan di Pengadilan Negeri Ambon, Rabu (15/7). Sidang yang digelar secara online itu agendanya mendengarkan putusan hakim.

Ketiga terdakwa tersebut adalah seorang wiraswasta bernama Nur Abidin (32), seorang nelayan Zainal alias bapa ona, dan seorang mahasiswa, Baso Wadiawe alias Basri (25). Ketiganya warga Sulawesi.

Majelis hakim menyatakan, ketiganya terbukti bersalah melanggar pasal 161 UU No. 4 tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Jo pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana. Pasalnya, ketiganya tidak mengantongi izin saat membawa merkuri.

Putusan hakim tersebut lebih ringan enam bulan dari tuntutan JPU J. W. Pattiasina. Sebelumnya, ia menuntut hukuman penjara 1,6 tahun, juga menuntut ketiganya membayar denda senilai Rp. 500 Juta dan subsider 5 bulan penjara.

Sidang putusan itu dipimpin majelis hakim yang diketuai Lucky Rombot Kalalo didampingi Hamzah Kailul dan Christina Tetelepta.  Para terdakwa didampingi penasehat hukum Ronal Salawane.

Baca Juga: BNI Apresiasi Penangkapan Buron Kasus L/C

Ketiganya tertangkap pada Senin 23 Maret 2020 sekitar Pukul 09 30 WIT saat berada dalam kapal KLM. Cahaya Baru di antara Perairan Pulau Buru dan Pulau Ambalau, Provinsi Maluku. Ketiganya sempat melarikan diri kearah daratan, namun dikejar oleh polisi.

Dalam kapal tersebut, ada muatan air raksa sebanyak 50 jerigen ukuran lima liter  seberat 1775 kilogram. Selain itu, ada empat lembar asli dokumen kapal yang dibawa terdakwa.

50 jerigen tersebut diberi tanda. Masing-masing, ada lima jerigen dengan tanda lakban coklat sebanyak 15 buah dengan berat 25 kilogram, ada 5 jerigen dengan tanda plastik merah sebanyak 35 seberat 40 Kilogram.

Terdakwa mengaku, sudah dua kali melakukan pengangkutan. Sebelumnya, mereka juga pernah mengangkut air raks dengn berat yang sama pada akhir Februari 2020.

Jerigen yang telah diberi tanda tersebut adalah milik Opik dan Inal. Keduanya bertempat tinggal di Desa Iha dan Desa Lubu Keca­matan Huamual, Kabupaten Seram Bagian Barat. Sedangkan pemilik kapal adalah Narwati Djahiri.

Rencananya, barang tersebut akan dibawa  ke Bau-bau Kecamatan Pasar Wajo Kabupaten Buton, Provinsi Sulawesi Tenggara. Barang itu akan digunakan untuk keperluan pemisah emas yang digunakan pada alat tromol. (Cr-1)