AMBON, Siwalimanews – Kejati Maluku tinggal selangkah lagi menuntaskan beberapa kasus dugaan tindak pidana korupsi yang sedang ditanganinya.

Misalnya kasus dugaan tindak pidana korupsi yang bersumber dari anggaran SMI yaitu pembangunan Talud penahan banjir dan Air bersih pulau Haruku serta Pembangunan rumah khusus pada Balai Pelaksanaan Penyedia Perumahan (BP2P) tahun 2016.

Hingga kini sejumlah kasus tersebut belum ada penetapan tersangka. Disinyalir Perhitungan Kerugian Negara (PKN) menjadi alasan lambatnya penuntasan kasus yang berpotensi merugikan keuangan negara miliaran rupiah tersebut.

“Untuk kasus-kasus ini masih dalam tahap perhitungan kerugian negaranya,” ungkap Plt Kasi Penkum dan Humas Kejaksaan Tinggi Maluku, Aizit P. Latuconsina kepada wartawan di Ambon, Rabu (8/5).

Kerugian keuangan negara, jelas Aizit, masih dihitung oleh auditor dari Inspektorat Maluku.

Baca Juga: Ulemlem Desak Seluruh Elemen Deklarasi Perangi Hoax di MBD

“Masih diaudit. Terakhir yang kami dapat, tim penyidik sedang berkoordinasi dengan Inspektorat untuk percepatan perhitungan kerugian negara dalam ketiga kasus itu,” tandasnya.

Diketahui, dalam tahap penyidikan kasus BP2P sejumlah pihak telah diperiksa. Diantaranya, PP selaku Kasatker SNVT Penyediaan Perumahan Provinsi Maluku tahun 2018-2019, IM selaku Bendahara BP2P, ARS selaku pelaksana dari penyedia PT. Karya Utama, AP selaku PPK, Direktur CV. Karya Utama inisial DS selaku penyedia, Direktur CV. Prima Konsultan inisial JN selaku konsultan pengawas serta Ketua dan Anggota Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) masing-masing FP, LJP, MHS, JMF, DHR, NMH dan MIL.

Proyek Rusus Tahun 2016 ini Satuan Kerja Non Vertikal (Satker SNVT) Penyediaan Perumahan Provinsi Maluku sebelum berganti nama menjadi BP2P Maluku ini berlokasi di Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) 22 unit dan Maluku Tengah 2 unit.

Anggaran proyek rusus ini Rp6,3 miliar bersumber dari APBN pada DPA SNVT Penyediaan Perumahan Provinsi Maluku Tahun 2016.

Pekerjaan tersebut diduga tidak rampung dikerjakan oleh PT. Karya Utama sesuai kontrak sehingga menimbulkan kerugian bagi negara.

Sementara dua kasus yang bersumber dari SMI pun beberapa pihak telah diminta keterangan.(S-26)